BI Bentuk Satgas Pengawal Penggunaan Uang Rupiah di Skouw

1051

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bank Indonesia kantor perwakilan Provinsi Papua telah membentuk Satgas Pengawal Penggunaan uang rupiah di wilayah perbatasan Negara RI – PNG yang ditanda tangani 11 institusi pada bulan Mei 2018.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Joko Supratikto, mengatakan pembentukan satgas pengawal penggunaan uang rupiah karena transaksi perdagangan di Pasar Perbatasan RI – PNG di Skouw, Wutung, Kota Jayapura cukup besar.

Dimana dalam sehari berada pada kisaran Rp. 2 – 3 milyar, padahal hari pasarnya hanya dua kali  seminggu. “Masalahnya pasar Skouw yang digunakan untuk transaksi ini bukan rupiah tapi sebagian besar mata uang PNG yakni kina sebagian besar,” kata Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Joko Supratikto, saat presentase di FGD Kondisi dan Manfaat Pembangunan Infrastruktur di Papua. Selasa (30/10/2018).

Dikatakan, sebelas institusi ini diantaranya  dari Bank Indonesia, Kodam Cenderawasih, Lantamal X di Jayapura dan Lantamal XI di Merauke, Pemerintah Provinsi kemudian Bea Cukai, Biro Perbatasan, OJK  Perwakilan Papua.

Bahkan Bank BRI telah membuka kantor cabangnya di Skouw terkait dengan penukaran uang (money changer). “Saat ini upaya kita adalah menegakkan rupiah di Skouw. karena transaksi dengan kina ini sudah diterapkan dari lama. Sehingga kita melakukan pendekatan dari soft aproching sampai dengan hard aproching,” katanya.

Rencananya Bank Indonesia Perwakilan Papua akan melakukan pendekatan secara hard aproching adalah pada bulan Nopember 2018. Dimana ada pengalihan dari pasar yang lama ke pasar yang baru. Kemudian pada bulan Desember pasar ini akan diresmikan Presiden RI Joko Widodo.

Diharapkan pada bulan Desember nanti semuanya sudah menggunakan rupiah. “Nantinya di bulan Nopember jika masih ada yang menggunakan mata uang kina. Maka mereka akan diberikan surat peringatan pertama yang disertai dengan sanksi tidak boleh lagi menggunakan lapak/kios yang ada di pasar,” katanya.

Pasalnya berdasarkan Undang – Undang yang menggunkan uang non rupiah di wilayah kesatuan Republik Indonesia ini dendanya Rp. 200 juta plus kurungan 1 tahun penjara. “Ini yang nanti mulai kita terapkan di bulan November, sehingga begitu pasar diresmikan semua transaksi sudah menggunakan rupiah,” tegasnya.  [piet]