Personil Gabungan Polres Jayapura Amankan Produsen dan Penjual Minuman Keras Lokal

639

SENTANI, PapuaSatu.com – Dalam melaksanakan operasi Pekat Matoa 2018, Personil Gabungan Polres Jayapura mengamankan dua orang, masing-masing adalah produsen Minuman Keras Lokal (Milo) jenis Boplas, dan seorang ibu penjualnya.

Dua orang tersebut, masing-masing diamankan di kawasan Kampung Toladan, Jalan Ifar Gunung, Sentani, pada Sabtu (27/10/2018).

Penangkapan dua orang masing-masing berinisial ET (26) selaku penjual Milo dan NY (43) selaku produsen Milo tersebut, adalah oleh personil gabungan yang dipimpin Ka Tim Paniki, Aipda Agus Patang.

Dari keterangan pers yang didapat dari Bidang Humas Polda Papua, penangkapan kedua tersangka tersebut, penangkapan dilakukan setelah personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Kampung Toladan jalan Ifar Gunung sering menjual minuman keras lokal.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personil gabungan menuju ke tempat yang dimaksud dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial ET (26), selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah pelaku dan ditemukan minuma keras lokal jenis Boplas siap edar yang sudah di kemas dalam 10 botol Aqua sedang dan 2 jerigen kecil,” ungkapnya.

Personil gabungan melanjutkan untuk mencari pelaku yang memproduksi Milo, dan berhasil mengamankan pelaku  berinisial NY yang berlokasi di atas gunung yang berada di belakang rumah pelaku, sedang memproduksi Milo jenis Boplas.

Personil gabungan kemudian memusnahkan bahan baku pembuatan minuman keras serta menyita alat-alat produksi dan puluhan liter minuman keras jenis Boplas siap edar.

Selanjutnya kedua pelaku bersama  barang bukti dibawa Kantor Satuan Narkoba Polres Jayapura guna prose hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari dua tersangka tersebut diantaranya dari rumah ET berupa  10 (sepuluh) botol Aqua sedang berisi Boplas siap edar; 2 jerigen sedang Boplas siap edar;  1 buah ember besar, corong dan timba.

Sedangkan dari penangkapan NY, disita 3 (tiga) jeregen besar bahan baku (Air Nenas dan Beras Ketan); 3 (tiga) jerigen besar Boplas siap edar; beberapa batang pipa besi; 1 (satu) buah Kompor besar; 1 (satu) buah Periuk/Wajang besar; Puluhan botol Aqua Sedang dan jerigen ukuran 5 liter; 2 (dua) buah Nenas muda; gula pasir dan fermipan.

Oleh penyidik Satnarkoba Polres Jayapura, Kedua pelaku dikenakan pasal 204 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun.[yat]