
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua sudah berkewajiban tetap memberikan dukungan bantuan hukum kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya yang telah ditetapakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan terminal type B Kabupaten Nabire tahun 2016 dengan kerugian Negara Rp. 1,7 Miliar.
Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo mengaku telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka mantan Kadis Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya, dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua. Namun pihaknya, Pemprov Wajib memberi Bantuan Hukum Bagi Djuli Mambaya sesuai aturaan ASN mengingat pria yang akrab di sapa DJM ini merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Iya, dukungan ini sifatnya wajib sehingga tetap Pemprov berikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan (Djuli Mambaya) sesuai aturan,” kata Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo di Gedung DPR Papua, Selasa (22/5/2018).
Dikatakan, Djuli Mambaya terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal Nabire yang merugikan negara sebesar Rp1,7 Miliar saat masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua.
“Untuk kasus ini kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk ditegakkan seadil- adilnya, sesuai dengan bukti yang akurat dan jangan di politisir,” tegasnya.
Soedarmo menjelaskan terkait dengan beda hasil audit BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap pembangunan terminal type B di Nabire itu merupakan ranah penyidik tipikor Ditreskrimsus Polda Papua.
“Kalau Polda Papua sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tentunya mereka sudah temukan bukti akurat. Polda itu pasti mempertahankan eksistentinya didalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tidak sembarangan penyidik menetapkan tersangka tanpa di dukung dokumen yang bisa dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang tersangka,” kata Soedarmo.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Djuli Mambaya pastikan akan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya siap dan selalu bersikap kooperatif serta senantiasa berkoordinasi maupun berkomunikasi dengan baik kepada penegak hukum,” kata Djuli Mambaya.
Diketahui, Penyidik Tipikor Ditreskrim Khusus Polda Papua menetapkan Djuli Mambaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan terminal di Kabupaten Nabire, sewaktu menjabat Kepala Dinas Perhubungan Papua.
Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni YYY selaku PPTK, JAS selaku penyedia jasa atau kontraktor dan SRU selaku konsultan pengawas.
Penetapan keempat tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 Mei 2018 atas proyek pembangunan terminal di Nabire menggunakan dana Dinas Perhubungan Papua tahun 2016 sebesar Rp 8 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar. [piet/loy]










