Yonif PR 501 Kostrad Musnahkan Barang Ilegal di Perbatasan RI-PNG

Yonif PR 501 Kostrad Musnahkan Barang Ilegal di Perbatasan RI-PNG

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan tugas pengamanan perbatasan Negara RI-PNG, Yonif Para Raider 501 Kostrad munsnahkan sirip ikan hiu seberat 47,5 kilogram merupakan barang illegal hasil sitaan Satgas 501 Kostrad dan Kantor Dinas Perikanan Jayapura.

Pemusnahan barang illegal atas kerjasama Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) yang berlangsung di depan Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

Kepala BKIPM Jayapura, Suardi.,S.P.,M.P.,M.Si mengatakan pelaku usaha yang membawa produk perikanan tidak dilengkapi dengan dokumen sah dari pihak karantina maka akan dilakukan penahanan terhadap barang tersebut karena illegal dan si pemilik akan diberi waktu 3 hari untuk mengurus dan melengkapi dokumen yang dimaksud ke kantor BKIPM.

“Apabila setelah 3 hari si pemilik barang tidak melengkapi dokumen barang bawaannya tersebut, maka pihak karantina akan menerbitkan surat penolakan atau pegembalian terhadap barang karena dianggap illegal, setelah diterbitkannya surat penolakan si pemilik barang tidak mengambil barang, maka 6 hari + 1 hari barang tersebut akan dimusnahkan,” kata Kepala BKIPM Jayapura, Suardi.,S.P.,M.P.,M.Si di Jayapura, kamis (24/5/2018).

Dijelaskan, pemusnahan barang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari proses penahanan terhadap sirip ikan hiu tersebut. “Karena si pemilik barang tidak berusaha untuk melengkapi dokumen sirip ikan hiu dan sudah melewati waktu tenggang yang diberikan oleh pihak Karantina. Maka sirip ikan hiu tersebut dapat dikatakan tidak bertuan,” ujarnya.

Dengan pemusnahan sirip ikan hiu illegal ini dapat memberikan efek jera bagi oknum penyelundup barang tidak memiliki dokumen dua kali untuk melakukan transaksi illegal di daerah perbatasan RI-PNG.

“Semoga setelah dilakukan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia,” katanya.

Satgas 501 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat Papua, agar tidak menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia dari Negara tetangga PNG.

“Karena perbuatan tersebut selain melanggar hukum, juga bisa merugikan negara Indonesia yang sama sama kita cintai,” kata Dansatgas Yonif PR 105 Kostrad.

Satgas Pamtas RI-PNG akan bertindak tegas terhadap oknum – oknum yang berusaha melakukan penyelundupan barang illegal di daerah perbatasan Negara. [loy]