Mudik, Kartu BPJS bisa dipakai di Kampung halaman

Caption : Manajemen BPJS Kesehatan Regional XII Maluku-Papua bersama Dinas Kesehatan Kota Jayapura saat merilis mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan, Senin (4/6/2018).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Bagi masyarakat yang hendak mudik dan kebetulan membutuhkan pelayanan kesehatan di kampung halaman atau tempat tujuan mudik, tidak perlu kuatir, karena kartu BPJS Kesehatan tetap bisa dipakai di Puskesmas atau tempat pelayanan atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di kampung halaman tempat mudik.

Hal itu meskipun peserta BPJS Kesehatan tidak terdaftar pada Puskesmas atau FKTP di tempat tujuan mudik.

Yang mana, selama Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M, dengan periode H-8 sampai H+8 atau tanggal 7-23 Juni 2018, Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatannya.

Tentunya dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, Bertrand S Tupan, didampingi Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer,  Yuni Kendek,  Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Faizal Busran, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta,  Freda Yanne Imbiri bersama, Kepala Puskesmas Kotaraja, Masdiana Pardede dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr. Ni Nyoman Sri Antari, kepada awak media di Kantor BPJS Kesehatan Regional XII Maluku-Papua, di Kotaraja, Senin (4/6/2018).

“Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, baahwa hal itu juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan pihak penyedia layanan kesehatan (Puskesmas, Apotik dan Rumah Sakit) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan  tidak ada biaya tambahan.

Ditambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” tegasnya.

Tentunya, selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

“Maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” jelasnya.

Satu hal yang utama, adalah peserta JKN-KIS datang dengan membawa Kartu JKN-KIS dan dengan status kepesertaan aktif.

Dalam hal ini, iuran telah dibayar. Agar status kepesertaannya selalu aktif, harus disiplin dalam membayar iuran tersebut.

Dan untuk mengecek iuran peserta ataupun aktif tidaknya kartu BPJS Kesehatannya, dapat dilakukan dengan mudah karena ada aplikasi Mobile JKN ataupun di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang bisa di-download di google play store secara gratis.

Saat disinggung tentang peserta BPJS Kesehatan yang tidak memiliki handphone android atau perangkat lain yang dapat mendukung operasional aplikasi mobile, pihak BPJS Kesehatan juga menyediakan pusat layanan telepon atau call centre yang bisa dihubungi 24 jam, termasuk hari lubur, yaitu di nomor 1500400.

“Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Pada aplikasi Mudik BPJS Kesehatan, menyediakan fitur telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 – 12.00.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik yang digelar pada 9 – 14 Juni 2018.

Di Jayapura, posko akan dibuka di kawasan Bandara Sentani dan Pelabuhan Jayapura.

Sedangkan di luar Papua ada di 8 (delapan) titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten.

Posko Mudik BPJS Kesehatan tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik. [yat]