Asisten lll buka sosialisasi Perbup Nomor 2

Asisten lll Buka Sosialisasi Perbup Nomor 2

SENTANI, PapuaSatu.com – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura, Dr. Timothius J. Demetouw mewakili Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si, secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 2 tentang tunjangan perbaikan penghasilan bersyarat bagi ASN dan pegawai Kontrak di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura.

Dalam sambutan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw yang dibacakan Asisten lll Bidang Administrasi Umum Setda Kabuaten Jayapura, Dr. Timothius Demetouw mengatakan mengingat waktu yang begitu singkat, maka pihaknya meminta kepada semua yang menyangkut tunjangan di lingkup Pemkab Jayapura itu harus diselesaikan dalam waktu secepatnya.

“Jadi, waktu kerja kita tinggal satu minggu berjalan. Untuk itu, saya minta kepada semua yang menyangkut tunjangan di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam kesempatan sosialisasi ini diharapkan harus bisa di realisasikan secepatnya,” ucap Timothius Demetouw usai kegiatan, di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura,Gunung Merah, Sentani, Senin (4/6/2018).

Lanjutnya, tunjangan ini bukan ibarat bagai-bagi uang. Tetapi, dari kedisiplinan dan kinerja bapak dan ibu sebagai ASN atau pegawai kontrak selama ini di Pemerintah Kabupaten Jayapura.

“Jadi, inilah salah satu bentuk penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada setiap ASN dalam kinerjanya,” tegasnya.

Dirinya mengatakan tunjangan dalam PP ini baik di provinsi maupun kabupaten/kota manapun tidak bisa membayar pegawainya. Karena ada pertimbangan-pertimbangan lain. Sebab itu, pegawai di Pemerintah Kabupaten Jayapura harus bersyukur.

“Kita di Kabupaten Jayapura harus bersyukur karena pemerintah daerah Kabupaten Jayapura hendak membayarkan tunjangan perbaikan  bersyarat ini kepada bapak ibu sebagai ASN atau pegawai kontrak,” tukasnya.[tyi/loy]