675 Kg Vanili Ilegal Terjaring Sweeping Satgas YPR 501 Kostrad

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satuan Tugas (Satgas) Yonif Para Raider 501 Kostrad berhasil mengamankan 675 Kg Vanili yang dibawa oleh 2 oknum masyarakat berinisial HR (35 tahun) dan IW (25 tahun) tanpa memiliki dokumen resmi dari kantor Badan Karantina dan Bea Cukai.

Vanili dikethaui merupakan barang hasil pertanian yang mempunyai harga sangat tinggi. Apalagi mendekati Hari Raya Idul Fitri kedua okrum masyarakat mencoba mendapatkan keuntungan dengan cara yang curang, seperti yang diamankan p;eh Satgas YPR 501 Raider.

Komandan Satgas YPR 501 Kostrad, Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L mengatakan,   barang bawaan kedua oknum masyarakat ini diamankan berdasarkan hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan anggotanya di lapanga, pada Selasa  (12/6/2018).

Dalam hasil interogasi, HR (35) merupakan warga Koya Timur, Distrik Muara Tami, Jayapura, sedangkan IW warga kompleks Jalan Perikanan Hamadi, Jayapura.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan Vanili tersebut dari seorang tengkulak Vanili dari negara Papua New Giunea (PNG), namun kedua tersangka tidak melalui pemeriksaan pihak Karantina Pos Lintas Batas Negara (PLBN), sehingga kami langsung mengamankan,” kata Eko Antoni dalam pres releasenya yang dikirim Pendam XVII/Cenderawasih.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata Antoni, pihaknya juga menyita 367 Kg Vanili milik HR dan 308 Kg Vanili milik IW dengan total 675 kg. “Kami mengamankan kedua pelaku karena tidak menunjukan dokumen lintas batas yang dikeluarkan oleh bea cukai,” jelasnya.

Karena tidak bisa memproses kedua pelaku maka, pihaknya memberikan kesempatan kepada kedua pelaku untuk melengkapi dokumen yang dimaksud.

Sebab berdasarkan Pasal 19 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, apabila media pembawa tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf “a” dan kewajiban tambahan berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan penahanan paling lama 14 (empat belas) hari, dan selama dalam proses penahanan, Pemilik  harus dapat melengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dan dokumen lain yang disyaratkan.

Untuk menghindari peristiwa yang sama, Antoni menghimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk selalu mentaati segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Jadi setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, sudah pasti memiliki sanksi hukum apabila peraturan itu dilanggar,” pungkasnya.  [pendam/loy]