
KEEROM, PapuaSatu.com – Wakapolsek Skanto Ipda Dianto bersama Kanit Binmas Polsek Skanto Bripka Imam Ghozali mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada siswa – siswi pelajar SMP N 2 Arso Distrik Skanto Kabupaten Keerom, Senin (10/12/18)
“Kami melakukan sosialisasi ini agar para pelajar SMP N. 2 Skanto mematuhi peraturan berlalu-lintas, tertib dan menjaga kesopanan dalam berlalu lintas,” kata Wakapolsek Skanto Ipda Dianto dalam press releasenya yang dikirim Humas Polda Papua.
Dianto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan karena UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum.
“Tujuannya agar terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan angkutan lain,” kata Daianto.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan terhadap pentingnya lalu lintas untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa, yang kemudian terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Bahkan sosialisasi yang dilakukan juga berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [loy]










