Pengertian Bahaya Narkoba Penting Disampaikan kepada THS dan THM

JAYAPURA, PapuaSatu.com –  Satuan Narkoba Polres Mimika memberikan materi tentang bahaya narkoba kepada 60 orang Tunggal Hati Seminari (THS) dan Tunggal Hati Maria (THM), pada Kamis 20 Desember 2018 di Sentra pendidikan SP V Timika.

Dalam press releasenya Kasat Narkoba, Iptu Laurentius Kordiali  yang dikirim Humas Polda Papua menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya memberikan materi  tentang pengertian narkoba, jenis- jenis narkoba dan ciri-ciri orang yang telah menggunakan Narkoba serta bagaimana bahaya menggunakan Narkoba.

“Penyalahgunaan Narkoba dan Obat-Obatan  yang marak atau beredar di Kabupaten Mimika berupa Shabu, Ganja, Dextro, Somadril (PCC),  Komix , Lem Fox/Lem Aibon  dan Milo (minuman lokal),” ungkap Kasat.

Iptu Laurentius Kordiali  mengatakan, efek terhadap penyalahgunaan Narkoba akan merugikan bagi diri sendiri dan keluarga serta lingkungan masyarakat sekitar .

Oleh karena itu, Iptu Laurentius Kordiali  berharap  kepada para perserta dapat mencegah dan menangkal penyalahgunaan Narkoba mulai dari diri sendiri dengan melakukan hal-hal positif seperti ikut aktif dalam kegiatan yang bersifat prestasi untuk diri sendiri dan kegiatan kerohanian serta memberikan informasih kepada Sat Resnarkoba jika menemukan pengedaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba. [humas/aj]