BBPOM Jayapura Musnahkan 6.090 Produk Dengan Nilai Capai Ratusan Juta

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura memusnahkan produk tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 6.090 buah dengan nilai ekonomi mencapai Rp 113.343.308.

Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait, S.Si., Apt., mengatakan pemusnahan Obat dan Makanan TSM tersebut adalah hasil temuan operasi pengawasan tahun 2021 oleh BBPOM di Jayapura. “Kita bekerja sama dengan lintas sektor, dan inilah hasil temuan kami sepanjang tahun 2021,” katanya pada awak media saat press realese di aula BBPOM, Senin (6/9/21) pagi.

Mojaza ungkapkan 6.090 buah produk tersebut terdiri dari obat kimia, obat tradisional, kosmetika dan pangan. “87 buah itu obat (kimia), 510 buah obat tradisional, 2.173 buah kosmetika dan 3.320 buah pangan,” ungkapnya.

Selain obat dan makanan, Mojaza sampaikan bahwa pihaknya juga melakukan pemusnahan terhadap sisa pengujian barang bukti Narkotika Golongan I yaitu ganja dan sabu-sabu.

“Ini sangat sedikit dan merupakan sisa yang lama sekian tahun hampir 3-4 tahun. Jadi kalau ada pengujian sample meskipun sisa sedikit, itu kita hitung dan dicatat tidak ada yang tersisa, itu juga yang menjadi bagian dari pemusnahan hari ini,” ujar Mojaza.

Jenis pelanggaran yang ditemukan antara lain adalah mengedarkan obat tanpa izin edar (TIE) atau TMS, obat tradisional TIE atau mengandung bahan kimia obat (BKO), kosmetika yang mengandung bahan berbahaya serta pangan kadaluarsa, TIE dan mengandung bahan berbahaya.

“Terhadap temuan tersebut, sebagian sudah ditindaklanjuti dengan proses hukum sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses penelusuran dan pengembangan,” tukasnya. [ayu]