Satu Rumah, 9 Unit Ruko Dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani Dibakar Massa, Polisi Amankan Seorang Aktornya

Kebakaran yang menghanguskan satu rumah, 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani
Kebakaran yang menghanguskan satu rumah, 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani

SENTANI, PapuaSatu.com – Polisi telah mengamankan satu orang yang diduga menjadi aktor penggerak dan pelaku lapangan terkait peristiwa kebakaran di depan Bandara Sentani yang terjadi pada Senin (6/9/21) sekitar pukul 22.00 WIT.

Pembakaran rumah tersebut, juga mengakibatkan 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani, yang berada di depan area Bandar Udara Sentani, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, ludes terbakar.

“Sementara baru satu orang yang diamankan berinisial YE, terus YE ini mengakui perbuatannya dan juga dia mengakui yang memimpin,” ujar Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA. Maclarimboen saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (7/9/2021) pagi.

Menurut Kapolres Jayapura, yang ikut bersama YE dalam aksi pembakaran tersebut ada 19 orang, namun yang diamankan baru satu orang saja.

“Nah, 19 orang ini kami kejar dan kami cari. Harapan kita mungkin secepatnya semua bisa ditangkap,” tuturnya.

AKBP Fredrickus menyebutkan, peristiwa pembakaran yang menghanguskan satu rumah, 9 unit ruko dan Mapolsek Kawasan Bandara Sentani itu berawal terjadinya perselisihan akibat saling klaim lahan antara dua kelompok warga yakni, pihak YE alias Yanto Eluay (49) dan Iryanto H. Ondi alias Yanto Ondi (38).

“Dipicu pemasangan panggung dan juga stand Gebyar PON XX di lapangan makam Theys Eluay. Nah, disitulah pihak korban Yanto Ondi menegur para pekerja, dengan menyampaikan kenapa tidak meminta ijin dengan yang punya tanah,” jelasnya.

Mendengar hal tersebut, YE tidak terima dan langsung mengumpulkan massa, kemudian mendatangi rumah korban yang kebetulan berada di deretan belakang Polsek Kawasan Bandara Sentani dan langsung melakukan pembakaran.

“Sehingga tanpa disadari perisitiwa pembakaran itu merembet ke Polsek Kawasan Bandara Sentani,” ceritanya.

Kapolres Jayapura menegaskan, bahwa dalam penanganan kasus pembakaran tersebut bersifat normatif hukum, terlepas dari ketokohan YE dan tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

“Jadi tidak ada intervensi dari pihak keluarga korban maupun pelaku, walaupun kemungkinan diluar ada kesepakatan, kami tidak tahu. Tetapi, kesepakatan-kesepakatan itu akan menjadi pertimbangan di akhir. Intinya kami mau bukti materiil atau formil semua sampai di pengadilan,” tegasnya.

Untuk itu, Kapolres Fredrickus mengimbau, kepada pihak keluarga korban kalau semua ini berjalan sesuai proses hukum.

“Tidak ada main-main dalam peristiwa pembakaran ini. Kemudian YE masih intensif dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.[yat]