Beranda HEADLINE Satu Anggota KKB Dibekuk Aparat Gabungan TNI-Polri di Kabupaten Kepulauan Yapen

Satu Anggota KKB Dibekuk Aparat Gabungan TNI-Polri di Kabupaten Kepulauan Yapen

Aparat TNI dan Polri saat memggeledah rumah/pondok yang dijadikan markas komando oleh KKB di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kep. Yapen, Kamis (9/12/21).
Aparat TNI dan Polri saat memggeledah rumah/pondok yang dijadikan markas komando oleh KKB di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kep. Yapen, Kamis (9/12/21).

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat gabungan TNI dan Polri berhasil meringkus seorang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Tua di atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Kabupaten Kep. Yapen, Kamis (9/12/21).

Penangkapan anggota KKB tersebut, sebagaimana diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal melalui siaran persnya, Selasa (14/12/21), berawal dari hasil penyelidikan personil gabungan TNI – Polri yang mengetahui adanya pergerakan militansi yang dilakukan oleh KKB.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, dilakukan pencegahan dengan melakukan patroli gabungan TNI-POLRI personil Kodim 1709 Yawa dan Polres Kep Yapen,” ungkap Kabid Humas.

Pada tanggal 8 Desember 2021 s/d 9 Desember 2021 saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh KKB, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak.

Dari kontak tembak tersebut membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan kemudian tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung.

Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR).

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di rumah/pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa Barang Bukti.

Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 buah gergaji, 1 buah sangkur, 3 buah parang, 1 pucuk senjata rakitan, 1 buah baret warna merah, 1 buH celana PDL loreng, 1 buah baju PDL lorenh, 1 buah kaos loreng lengan panjang, 1 kemeja tactical berbendera bintang kejora, 1 buah velana jeans warna hitam, 1 buah kopel berdrahim, 1 buah bendera bintang kejora ukuran kecil, 1 buah ikat kepala berbendera Bintang Kejora, 1 buah tali kur warna hijau, 1 buah pin bergambar burung, 1 buah buku kecil “Orasisuei”, 1 buah buku tulis, 1 buah buku referendum, 1 buah, kartu iuran keluarga, 1 buah penggaris kecil, dan 1 buah buku bertulisan.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen.

“Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa,” ungkap Kabid Humas.

Saat ini, personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR.

Atas perbuatannya Pelaku di kenakan Kasus Makar dengan Dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan, yakni 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.[yat]