Dinas Dukcapil Kabupaten Jayapura Sosialisasikan UU Pencatatan Sipil 2023 Dan Pelayanan Dokumen Kependudukan di Mall Borobudur

SENTANI, PapuaSatu.com – Bertempat di Mall Borobudur, Sabtu (9/9), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jayapura mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang kependudukan, yakni Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Jayapura, Gerald J. Berhitu mengungkapkan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Jayapura, terutama Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Secara presentasi untuk kepemilikan KTP itu kan sudah tinggal sedikit lagi. Yang masih jauh ini yang Identitas Kependudukan Digital (IKD),” ungkapnya saat ditemui wartawan di sela-sela pelaksanaan sosialisasi.

Dikatakan, saat ini masyarakat Kabupaten Jayapura yang telah melakukan registrasi IKD baru sekitar dua ribu orang.

Demikian juga untuk kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih jauh dari target.

Selain sosialisasi, Dinas Dukcapil juga menggelar pelayanan perekaman e-KTP, KIA, IKD, dan identitas kependudukan lainnya.[yat]