Beranda HEADLINE Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu Oleh Calon Wakil Gubernur Papua

Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Dokumen Palsu Oleh Calon Wakil Gubernur Papua

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin didampingi seluruh komisioner di Bawaslu Papua saat menyampaikan keterangan pers di salah satu hotel di Kota Abepura, Jumat (11/10/24)
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin didampingi seluruh komisioner di Bawaslu Papua saat menyampaikan keterangan pers di salah satu hotel di Kota Abepura, Jumat (11/10/24)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasca tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Bawaslu Papua telah menangani tujuh kasus, satu kasus temuan dan enam kasus dari laporan masyarakat.

Satu kasus temuan tersebut adalah berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan dokumen palsu oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Bisai.

Yang mana, pelapor belakangan diketahui masuk dalam DPT di Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Tengah, sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formil untuk dijadikan pelapor.

Laporannya kemudian dijadikan sebagai bahan informasi awal, yang setelah melalui proses penyelidikan ditetapkan sebagai kasus temuan.

“Setelah melakukan penelusuran, selanjutnya dari hasil pleno Bawaslu Papua memutuskan hasil penelusuran tersebut dijadikan temuan,” jelas Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin didampingi seluruh komisioner di Bawaslu Papua kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Abepura, Jumat (11/10/24).

Selanjutnya, Bawaslu Papua melakukan pendalaman dan pengkajian hukum bersama kepolisian dan kejaksaan selaku Gakumdu Provinsi Papua.

Dan dari hasil kajian Gakumdu, temuan kasus tersebut tidak dapat ditindaklanjuti, karena dugaan pemalsuan dokumen tidak dapat dibuktikan.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016, kasusnya dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana,” jelasnya.

Selain itu, Bawaslu Papua juga menerima enam laporan, baik itu terkait dugaan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana.

Setelah diregister dan dilakukan klarifikasi dengan memanggil para pihak, baik plapor, terlapor dan saksi.

Tindak lanjut atas hasil klarifikasi, selanjutnya diperiksa di tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Papua, yakni bersama kepolisian dan kejaksaan.

“Dimana pada saat pembahasan itu, tiga unsur (Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaa) menyepakati dan berpendapat bahwa dugaan tindak pidananya tidak ditemukan,” ungkapnya.

Sehingga sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, selanjutnya atas laporan tersebut kasusnya dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Untuk diketahui, bahwa beberapa waktu lalu Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon menyatakan bahwa dokumen bebas pidana yang diserahkan saat pendaftaran oleh bakal calon wakil gubernur Papua atas nama Yeremias Bisai tidak pernah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.

Hal itu diketahui setelah pihaknya merespon tanggapan masyarakat yang menyatakan bahwa ada dokumen yang diduga palsu digunakan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisei.

Dan setelah KPU berupaya melakukan klarifikasi ke Pengaddilan Negeri Jayapura baru didapat surat aslinya.

Sehingga, dua pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua.[yat]