
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Aparat kepolisian Polresta Jayapura Kota, dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap pelaku pengirim Natkotika jenis ganja yang berhasil disita dari kantor jasa pengiriman barang (ekspedisi) di Hamadi, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (29/4/25).
Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengidentifikasi pengirim dan membekuk pemilik narkotika tersebut, yang diketahui berinisial YW pada Rabu (30/2/25) dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat menggelar Press Conference di Aula Mapolresta, Jumat (2/5) siang.
Kapolresta menerangkan, ada dua lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), dimana TKP pertama adalah di salah satu kantor jasa pengiriman di seputaran entrop, yang berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dalam dua paket dikemas di dalam dua karton yang berisikan 46 paket ganja, dimana masing-masing terbungkus dalam plastik bening ukuran besar.
“Setelah diserahkan kepada kami, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan mulai dari lokasi pertama barang haram tersebut ditemukan, setelah mengamati temuan-temuan hasil penyelidikan, tim kemudian melakukan profiling terduga pelaku dan langsung berhasil mengidentifikasinya,” ungkap AKBP Fredrickus.
“Tim kemudian berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku yakni seorang pria berinsial YW (21) ada di seputaran APO Bengkel, tidak menunggu lama anggota langsung membekuknya di lokasi atau TKP kedua, dua jam usai ditemukannya barang bukti di TKP pertama,” ungkap Kapolresta.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan juga daun kering ganja siap pakai sebanyak 18 plastik bening ukuran kecil pada tersangka YW.
“YW langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota dan setelah dilakukan pemeriksaan awal diakui bahwa barang bukti yang ditemukan pada jasa pengiriman tersebut adalah benar miliknya,” kata AKBP Fredrickus.
Kata Kapolresta, ditemukannya barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 46 plastik bening ukuran besar yang dikemas di dalam dua karton tersebut merupakan modus baru peredaran narkoba di Kota Jayapura.
Yang mana, tersangka kemasan karton berisikan paketan ganja akan dikirim Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya, dikemas bersama pakaian dan pemberat berupa besi untuk mengelabui.
Kapolresta juga menambahkan, YW mendapatkan barang haram tersebut dari PNG, dan ini merupakan kali ketiga dirinya melakukan pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman.
Ditambahkan, total keseluruhan barang bukti milik YW setelah ditimbang bersih sebanyak 1,1 kilogram.
“Dari perbuatannya tersebut, YW akan kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana seumur hidup dan atau maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolresta.[yat]










