Sidang Disiplin, Empat Personel Polresta Jayapura Kota Dijatuhi Sanksi

Caption : Suasana sidang disiplin terhadap Empat Personel Polres di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (13/06/2026) siang.

JAYAPURA, ‎PapuaSatu.com –  Polresta Jayapura Kota melalui seksi Profesi Pengamanan (Sie Propam), menggelar sidang displin terhadap empat personel Polresta Jayapura Kota atas pelanggaran masing-masing yang dilakukan.

Sidang disiplin yang berlangsung di Aula Mapolresta Jayapura Kota, pada Jum’at (13/06/2025) siang, dipimpin Kabag Log Polresta Jayapura Kota Kompol Wiji bertindak selaku Pimpinan Sidang Disiplin dengan didampingi oleh Kabag SDM AKP I Nengah S. Gapar, S.Sos bersama Kabag Ren AKP Syamsuddin, sementara selaku Penuntut yakni Kasi Propam Aiptu Rani M. Souhuwat serta Pendamping Terperiksa Kasubag Hukum Iptu Aswan.

‎‎Empat personel yang disidangkan diantaranya yakni, Ipda SL, Bripda BE, Bripda LW dan satu personel yang in absensia atau tidak hadir dalam pelaksanaan sidang lantaran disersi.

Keempat personel tersebut masing-masing telah melakukan perbuatan yang cukup bukti dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin selaku anggota Polri.

‎‎Kompol Wiji selaku Pimpinan Sidang Disiplin yang digelar tersebut saat ditemui mengatakan, Sidang Disiplin Polri yang digelar hari ini merupakan mekanisme kedinasan. “Barang siapa yang melakukan pelanggaran maka harus bertanggungjawab terhadap perilakunya tersebut,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan, kegiatan ini juga merupakan komitmen dari Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen untuk dapat memberikan Reward kepada personel yang berprestasi dan Punishment kepada mereka yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan, khususnya bagi anggota Polri dan ASN yang bertugas di Polresta Jayapura Kota.

‎”Bapak Kapolresta berkomitmen memberikan reward dan punishment adalah bukti nyata bahwa punishment itu kami laksanakan tidak pandang bulu, tidak ada anggota yang terlewatkan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran disiplin maupun yang menyangkut tindak pidana, tidak akan bisa terlepas dari jeratan hukum,” tegas Kompol Wiji.

‎Lebih lanjut ia menambahkan, antara reward dan punishment harus seimbang diberikan kepada personel, dimana tujuan dari pada punishment yakni untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan dapat menjadi contoh bagi personel yang lain untuk tidak ditiru.

‎‎”Harapan kami dengan digelarnya Sidang Disiplin ini tentunya agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran serupa, ini adalah salah satu cermin untuk personel agar mawas diri dan tidak meniru perbuatan yang salah,” tandasnya.

‎Ketiga personel yang disidangkan semua diberikan hukuman disiplinnya masing-masing sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan, hal tersebut dituangkan dalam putusan sidang yang disahkan dalam bentuk Surat Keputusan Hasil Sidang dan telh diterima oleh masing-masing personel yang disidangkan tersebut.

‎Aiptu Rani selaku pengemban tugas fungsi pengawasan internal Polri khususnya di jajaran Polrest Jayapura Kota menegaskan, sebagai anggota Polri tentunya dari awal dilantik sudah paham bahwa ada tata tertib dan aturan yang melekat pada dirinya sebagai anggota Polri.

Pihaknya selaku penegak aturan tersebut pastinya hadir untuk menertibkan personel-personel yang melakukan pelanggaran, baik itu melalui tindakan disiplin, sidang disiplin hingga sidang kode etik profesi Polri.

Dikatakan, aturan dan tata tertib tentunya melekat pada masing-masing pribadi personel Polri. Bila melenceng atau keluar dari jalur maka Propam akan hadir disana.

“Semua itu merupakan wujud profesional Polri dalam merespon setiap perilaku personel, ada yang langsung kami berikan tindakkan disiplin, ada yang mendapatkan hukuman disiplin melalui sidang disiplin bahkan pemecatan sebagai anggota Polri melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujar Aiptu Rani.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen menegaskan, sidang disiplin atau sidang kode etik  yang dilakukan oleh oknum polri merupakan sanksi tegas yang dilakukan  setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Pemerintah 123 terkait dengan kode etik profesi polri ditambah dengan PP Nomor 02 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin polri,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan, mengenai kasus pelanggaran yang dilakukan oleh polri berfariasi, berupa permasalahan kelembagaan, masalah profesi, dan masalah etika.  “Jadi sanksi disiplin yang diberikan anggota berupa sanksi secara tertlis, secara teguran sampa pada kode etik atau pemecatan,” ujarnya. (Loy)