
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Fraksi Partai Golkat DPR Papua menyatakan, menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran, yang selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Provinsi Papua dan diundangkan dalam membran daerah Provinsi Papua.
Persetujuan itu disampaikan Ketua Fraksi Golkar DPR Papua, Jansen Minim, ST. MT, dalam laporan pendapat akhir Fraksi Golkar DPR Papua terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPR Papua, Rabu (16/07/2025).
Jansen Monim mengatakan, Fraksi Golkar telah mengikuti secara seksama seluruh proses persidangan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi papua tahun anggaran 2024, dengan segala dinamika yang terjadi selama persidangan.
Untuk itu, tegas Jansen Monim, Fraksi Partai Golongan Karya DPR Papua meminta Gubernur untuk dapat menindaklanjuti saran / rekomendasi yang diberikan oleh Fraksi – Fraksi dan Badan Anggaran Dewan,dan juga atasr ekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
” Dengan demikian rekomendasi yang diberikan oleh DPR Papua, diharapkan dapat dipergunakan untuk menyempurnakan kegiatan Pemerintahan kedepan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera,” ujar Jansen Monim.
Walaupun saran dan pandangan yang sudah disampaikan oleh Fraksi- Fraksi dan Badan Anggaran Dewan namun demikian Fraksi Partai Golongan Karya DPR Papua merasa perlu untuk menyampaikan beberapa rekomendasi kepada saudara Gubernur, yaitu sbb :
1. Dalam kepentingan peningkatan pendapatan Daerah Fraksi Partai Golongan karya DPR Papua berpandangan agar pemerintah Provinsi Papua dapat mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga diperoleh peningkatan Defiden bagi PAD, termasuk optimalisasi peran PT Papua Divestasi Mandiri yang hingga saat ini tidak diperoleh kejelasan perkembangannya, sebagaimana diatur dalam peraturan Daerah Provinsi (PERDASI) nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan PERDASI Nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan terbatas Papua Divestasi Mandiri.
Sedangkan terhadap BUMD yang sudah diberikan penyertaan modal tetapi tidak berkembang sebagaimana mestinya kiranya Pemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan dan evaluasi lebih lanjut.
2. Dalam kepentingan pelaksanaan Fungsi DPR Papua terhadap tindak lanjut temuan dalam Rekomendasi BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi tahun 2024 maka Fraksi Partai Golongan karya DPR Papua untuk segera menindak lanjuti Rekomedasi BPK tersebut dan menyampaian kepada DPR Papua agar menjadi acuan bagi Panitia khusus (PANSUS) TLHP (Tindak Lanjut hasil
Pemeriksaan) dalam melakukan pengawasan terhadap tidak lanjut rekomendasi BPK oleh Pemerintah Provinsi Papua dalam batas waktu 60 hari.
3. Penata usahaan Barang Milik Daerah (BMD) sampai saat ini belum memadai.Fraksi Partai Golongan Karya DPR Papua meminta agar hal ini perlu mendapat perhatian serius oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Dalam kondisi rendahnya fiskal Daerah, diperlukan upaya – upaya penataan dan optimalisasi aset Daerah agar dapat berkontribusi bagi PAD. [Loy]










