Klarifikasi Temuan BPK-RI, Pansus TLHP DPRP Panggil Sembilan OPD

Caption : Foto Bersama Ketua dan Anggota Pansus TLPH DPR Papua dan Sekwan DPRP bersama Ketua KPU Papua usai pertemuan dalam rangka tindak lanjut laporan hasil temuan BPK RI
Caption : Foto Bersama Ketua dan Anggota Pansus TLPH DPR Papua dan Sekwan DPRP bersama Ketua KPU Papua usai pertemuan dalam rangka tindak lanjut laporan hasil temuan BPK RI

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Panitias Khusus (Pansus) Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan (TLHP) DPR Papua, memanggil sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua dalam rangka tindaklanjut laporan keuangan pemerintah daerah APBD Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung  selama Lima hari dari tanggal, 23, 24, 28-30 di dua tempat masing-masing di Kantor DPR Papua dan di Hotel Horison Ultima Entrop, distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura-Papua.

Ke sembilan OPD yang di  panggil masing-masing, BPKRI Perwakilan Provinsi Papua, Inspektorat, BPAD, BPPD, Dinas PUPRKP, BPSDM, BKD, RSUD Jayapura, RSJ Abepura, Dinkes Provinsi Papua, Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Disperindag Provinsi Papua.

“Kami panggil sembilan SKPD untuk meminta penjelasan tentang tindaklanjut dan rekomendasi atas temuan dari BPK RI trhadap administrasi yang bertentangan dengan keuangan,” ujar Ketua Pansus TLHP DPR Papua, Yansesn Monim kepada wartawan disela-sela pertemuan dengan Ketua KPU Provinsi Papua, pada Rabu (30/07/2025).

Yansen Monim menegaskan, Pansus DPR Papua berharap agar semua SKPD taat aturan yang ada dan tidak menganggap sepele rekomendasi BPK RI. “DPR Papua juga menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi harus dilakukan dalam waktu 60 hari,” ujarnya.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan selama sejumlah SKPD,  Kata Yansen Monim bahwa Pansus TLHP DPR Papua menemukan beberapa temuan berulang, seperti gaji pegawai yang sudah pensiun masih dibayar terus.  “Kami meminta penjelasan atas temuan ini dan menekankan pentingnya administrasi yang baik,” katanya.

Yansen mengungkpkan, BPK RI menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Papua.  Namun dari hasil WTP dengan pengecualian karena masih menemukan beberapa temuan yang harus ditindaklanjuti sehingga terbentuk pansus untuk menindaklanjuti hasil temuan itu dengan memanggil pihak OPD terkait.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan Yansesn Monim menyampaikan apresiasi kepada para SKPD karena memberikan klarifikasi atas temuan BPK RI. “Ini kita panggil agar SKPD taat aturan di kemudian hari. Bahkan dalam pengelolaan keuangan tidak dianggap sepele. Harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” pungkasnya. [loy]