
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Satu orang unsur pimpinan Bawaslu RI ditugaskan ke Papua dalam rangka Supervisi terhadap Bawaslu Papua selama tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Herwyn J.H. Malonda, Kordiv SDM-Diklat Bawaslu RI bersama tim yang mendapat tugas supervisi PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua menegaskan, bahwa kehadirannya adalah untuk memastikan Bawaslu Papua melaksanakan tugasnya sesuai aturan main.
“Nantinya sampai pengawas TPS itu dalam melaksanakan tugas pengawasan PSU bisa berintegritas dan profesional,” ungkapnya.
Dikatakan, tim ahli penanggungjawab PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah Bawaslu RI, walaupun pelaksanaan pengawasannya menjadi tanggung renteng seluruh jajaran pengawas Pemilu, yang secara teknis dilaksanakan oleh jajaran pengawas yang ada di Papua dengan menunjukkan komitmen nasional dalam mengawal demokrasi.
Ada tiga daerah yang melaksanakan PSU secara bersamaan tanggal 6 Agustus nanti, yakni PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, PSU Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel (Papua Selatan), dan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara (Propinsi Kalimantan Tengah).
Dikatakan bahwa supervisi tersebut adalah menjadi salah satu poin dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk setiap daerah yang diputuskan harus melaksanakan PSU, baik Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati.[yat]










