
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Di tengah upaya KPU Provinsi Papua dan jajarannya hingga tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melaksanakan rekapitulasi suara hasil Pemungutan Suiara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), muncul dugaan pelanggaran oleh aparat keamanan, terutama aparat kepolisian yang bertugas mengamankan jalanannya pemungutan suara hingga selesainya rekapitulasi suara.
Hal itu sebagaimana diungkapkan, Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC., dan Dr. Anthon Raharusun, S.H.,M.H selaku tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Contant Karma, bersama Juru Bicara (Jubir) BTM-CK, kepada wartawan di Jayapura, Selasa (12/8/25).
Pihaknya menyayangkan adanya indikasi penyimpangan yang terekam dan beredar di berbagai media sosial oleh aparat kepolisian dalam pelaksanaan PSU Pilkada Gubernur kali ini.
“Kita melihat ada oknum aparat yang justru bertindak di luar kewenangannya, seperti mengarahkan pemilih, menunjukkan simbol dukungan kepada salah satu paslon, bahkan mendampingi masyarakat saat menggunakan hak suara,” ungkapnya Baharudin Farawowan.
Dikatakan, bahwa netralitas aparat kepolisian telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2020 tentang tugas Polri dalam pengamanan pemilu, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 16/PUU-V/2007 dan No. 97/PUU-XI/2013.
“Netralitas adalah pondasi demokrasi, aparat keamanan tidak boleh terlibat dalam intervensi pengambilan keputusan, apalagi mengarahkan pilihan rakyat,” tegasnya.
Tim Hukum BTM-CK pun menyatakan bahwa sebagian besar proses rekapitulasi di tingkat PPD telah berjalan tanpa gangguan dari massa.
Namun, sejumlah tahapan rekapitulasi justru terhambat karena adanya dugaan intervensi atau kelambanan yang tidak wajar.
Dijelaskan, bahwa aparat kepolisian semestinya melakukan penjagaan selama 24 jam penuh terhadap seluruh jalannya PSU, mulai pengawalan logistik, proses rekapitulasi, termasuk saat ada keberatan dari saksi ataupun intimidasi serta tekanan massa.
Melihat munculnya dugaan ketidaknetralan aparat di lapangan yang terjadi selama proses PSU Pilgub Papua 2025, Tim Hukum BTM-CK pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi, yaitu :
- Meminta Polri menjalankan tugas pengamanan secara profesional, tanpa mencampuri urusan teknis penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
- Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memperkuat koordinasi teknis dengan aparat kepolisian agar tidak terjadi overacting atau pelanggaran netralitas.
- Meminta Kapolda Papua dan para Kapolres memastikan seluruh personel di lapangan memahami batas kewenangan dalam pengamanan TPS dan rekapitulasi.
- Mengimbau Kapolri untuk melakukan pemantauan ketat terhadap setiap laporan keberpihakan aparat yang dapat mencoreng citra Polri secara nasional.
- Mendorong Komnas HAM RI dan Komnas HAM Papua untuk ikut mengawasi dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama PSU berlangsung.
Baharudin menegaskan bahwa keberhasilan PSU Pilgub Papua 2025 sangat bergantung pada sikap profesional dan netral dari aparat keamanan, serta integritas penyelenggara pemilu.
Ditegaskan bahwa apa yang diungkapkan adalah fakta yang didukung bukti-bukti dari lapangan.
Di kesempatan sama, Anton Raharusun mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan teguran keras terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, dan ASN dalam PSU Pilkada Papua.
“Ini persoalan netralitas TNI, Polri, ASN, termasuk penyelenggara di semua tingkatan. Dari waktu ke waktu penyelenggara juga ikut dalam proses pelanggaran-pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya.
Anton mengaku prihatin terhadap permainan yang dilakukan ASN dan penyelenggara yang justru merusak proses demokrasi.
Anton Raharusun juga mendesak Kapolri untuk menertibkan oknum anggota yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu, karena banyak bukti yang menunjukkan terjadinya intervensi dan permainan dari oknum anggota yang merusak tatanan demokrasi.
Menurutnya, dalam proses pemungutan suara hingga proses rekapitulasi muncul potensi terjadinya pelanggaran yang bersifat Tersruktur Sistematis dan Masif (TSM).
“Kalau kita lihat pelanggaran-pelanggaran yang terjadi masuk dalam kategori kejahatan khusus yang berpotensi sebagai pelanggaran yang disebut sebagai TSM,” ungkapnya.
Anton Raharusun juga menyatakan bahwa jika terbukti terjadi TSM dan kesalahan sistematis, berpotensi terjadinya pembatalan suara.
Tim hukum Paslon BTM-CK juga mengajak seluruh masyarakat, simpatisan BTM-CK, dan semua pemilih yang telah menjalankan hak politik untuk mengawal suara hingga penetapan hasil akhir.
“Untuk mengawal pemilu yang demokratis dan menjaga suara BTM-CK, kita minta masyarakat untuk mengawal dari semua tingkatan, termasuk pers, untuk mengawal hasil yang sudah kita capai karena suara ini adalah suara murni rakyat yang harus kita jaga,” pungkas Raharusun
Disinggung terkait adanya superaps maupun website pengadua yang disiapkan Polri melalui kanal https://dumaspresisi.polri.go.id/ sebagai wadah untuk masyarakat mengadukan bila terjadi ketidaknetralan anggota Polri, Anton Raharusun menegaskan bahwa pihaknya tidak percaya kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Polri.
“Kalau kami adukan ke kepolisian saya tidak percaya kasusnya akan ditindaklanjuti,” tegasnya.
Hal itu dengan dalih bahwa kasusnya akan dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilu, sehingga kepolisian tidak berwenang menanganinya.
“Saya tantang Polri kalau berani memproses anggotanya dalam kasus PSU ini,” tegas Anton.[yat]










