Ditantang Tindak Personil Polri yang Langgar Netralitas PSU Pilkada Papua, Ini Jawaban Kabid Humas Polda Papua

Anton Raharusun, selaku Kuasa Hukum BTM-CK saat memberi keterngan pers di Jayapura, Selasa (12/8/25)
Anton Raharusun, selaku Kuasa Hukum BTM-CK saat memberi keterngan pers di Jayapura, Selasa (12/8/25)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Papua pada 6 Agustus 2025, sorotan tajam muncul dari Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Contant Karma (BTM-CK) terkait berbagai pelanggaran yang terjadi.

Salah satunya dialamatkan kepada institusi Polri, dalam hal ini Polda Papua yang dinilai tidak berhasil mengendalikan personilnya di lapangan terkait netralitas dalam pelaksanaan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi tingkat distrik.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Anton Raharusun, selaku Kuasa Hukum BTM-CK yang mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan teguran keras terhadap pelanggaran netralitas TNI, Polri, dan ASN dalam PSU Pilkada Papua.

“Ini persoalan netralitas TNI, Polri, ASN, termasuk penyelenggara di semua tingkatan,” ungkap Anton Raharusun kepada wartawan di Jayapura, Selasa (12/8/25).
Khusus untuk netralitas personil Polri, Anton Raharusun mendesak Kapolri untuk menertibkan oknum anggota yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Ia menyebutkan banyak bukti yang menunjukkan terjadinya intervensi dan permainan dari oknum anggota yang merusak tatanan demokrasi.

Namun demikian Anton Raharusun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan ke institusi Polri di Polda Papua, ataupun melalui website yang disiapkan oleh Polri, karena pihaknya pesimis bahwa kasus netralitas personil Polri di lapangan dalam PSU akan diproses.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito,SIK,MKP saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Polri secara kelembagaan pasti akan memproses setiap laporan sesuai mekanime dan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan pasti akan ditindaklanjuti, karena ada mekanisme cek pengaduan sudah sejauh mana tindak lanjut atas laporannya,” ungkapnya kepada awak media ini via seluler, Rabu (13/8/25).

Dikatakan, bahwa pelapor juga bisa mengecek proses atas laporannya sudah sejauh mana.

Karena itu, bila ada masyarakat yang mengetahui ada personil Polri di Papua yang melanggar netralitas pada PSU untuk tidak ragu-ragu melaporkan.

“Apabila menemukan pelanggaran oleh anggota Polri, baik jajaran Polda, Polres, Polsek, ataupun seluruh personil Polri yang ada, karena di Papua ada juga yang dari luar, yaitu Satgas, silahkan laporkan melalui website dumaspresisi.polri.go.id,” imbaunya.

Bahkan, Polri melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) juga menindaklanjuti bila ada kasus yang viral di media sosial yang melibatkan personil Polri.

Saat ini kata Kabid Humas Cahyo mengungkapkan Bidang Propam Polri sedang melakukan penyelidikan terkait netralitas yang viral di media sosial, dan saat ini ada 3 kasus (2 di Kabupaten Kepulauan Yapen dan 1 kasus Kabupaten Jayapura) yang sedang diselidiki oleh Bid Propam Polda Papua.

Terkait tidak dilaporkannya kasus netralitas personil Polri, maka kata Kabid Humas dapat diartikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Kalau cuma katanya atau postingan lewat media sosial maka menjadi satu dilema tersendiri, karena terkait banyaknya berita bohong yang sengaja disebarkan oknum tertentu.

Kabid Humas juga mengungkapkan bahwa bila masyarakat mengetahui atau bahkan menjadi korban kejahatan melalui dunia maya (internet) seperti provokasi, ujaran kebencian, Suku Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), pelanggaran UU ITE, penipuan, dan lain-lain  dipersilahkan melaporkan melalui website dengan laman patrolisiber.id.

Dan untuk menjaga Kamtibmas menjelang peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus yang tinggal menghitung hari, masyarakat dimbau untuk bersama-sama menjaga situasi kondusifitas di wilayah Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan sebagai wilayah hukum Polda Papua agar tetap kondusif.

“Dan mari kita siapkan hal-hal yang berkaitan, seperti kegiatan-kegiatan masyarakat dalam menyongsong Hari Kemerdekaan 17 Agustus,” ajaknya.

Kepada masyarakat, juga diimbau agar menghindari  provokasi, ujaran kebencian, hal-hal yang berbau SARA.

“Mari kita bersama-sama untuk kita saling menjaga rasa persatuan dan kesatuan, apalagi ini menjelang 17 Agustus sebagai perayaan hari kemerdekaan negara Indonesia yang kita cintai,” ajaknya lebih lanjut.

Dan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran pidana lainnya, Kabid Humas Cahyo mempersilahkan untuk dilaporkan ke kepolisian tedekat.[yat]