
SENTANI, PapuaSatu.com – Setelah melalui serangkaian persidangan dan rapat-rapat oleh alat kelengkapan dewan, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRRK) Jayapura berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2025 di ruang sidang Kantor DPRK Jayapura, Kamis (18/9/25).
Pada sidang yang dipimpin Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung,SE dan dihadiri Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, SH, MH dan Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Yocku, SH serta dihadiri unsur Forkopimda, anggota dewan dan unsur pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura, Raperda RPJMD Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2029 disetujui oleh semua fraksi dewan untuk disahkan dan diberi nomor Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung mengungkapkan agar pelaksanaan RPJMD tersebut bisa maksimal.
“Kita harapkan bisa maksimal melaksanakannya, baik itu program strategi nasional, kemudian juga dalam penyelerasan dengan rencana pembangunan jangka menengah Provinsi Papua, itu semua bisa selaras,” harapnya saat ditemui wartawan usai sidang, Kamis (18/9/25).
Pengesahan Perda tersebut, kata Ruddy Bukanaung, sebagai wujud nyata dari tanggung jawab dari eksekutif maupun legislatif dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Bupati Jayapura, Yunus Wonda melalui Wakil Bupati Haris Yocku mengungkapkan terima kasih kepada pihak DPRK selaku legislatif yang telah menyetujui pengesahan Perda RPJMD Tahun 2025 2029.
“RPJMD itu akan menjadi panduan bagi kami. Oleh karena itu kami berharap RPJMD yang sudah dibahas dan sudah ditetapkan ini mari kita jaga, kita kawal, pertama karena ini menyangkut kepentingan orang banyak,” pungkasnya.[yat]










