
SENTANI, PapuaSatu.com – Bupati Jayapura, Yunus Wonda mengeluarkan surat edaran Nomor 560/242/SE/SET tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor jasa konstruksi.
Hal itu sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam melindungi pekerja sektor konstruksi dari risiko bila terjadi kecelakaan kerja.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Yocku mengatakan, dengan terbitnya surat edaran tersebut, kedepan semua perusahaan penyedia jasa konstruksi harus melapor.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Yocku saat dikonfirmasi terkait minimnya pengusaha jasa konstruksi di Kabupaten Jayapura yang mendaftarkan karyawan ataupun pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa melalui surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati tersebut para pengusaha konstruksi diwajibkan melapor agar bisa mendaftarkan pekerjannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kenapa terjadi minim itu karena banyak kita punya perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melaporkan pekerja mereka,” ungkapnya saat ditemui wartawan di Sentani, Kamis (18/9/25).
Kedepannya, setelah sosialisasi SE No 560/24/SE/SET cukup, para pengusaha konstruksi diwajibkan melapor.
“Harapan kami setelah surat edaran yang dikeluarkan oleh Pak Bupati, seluruh pengusaha kita yang ada wajib melaporkan sehingga kita bisa mendata semua berapa banyak orang-orang kita yang terdaftar untuk mendapatkan jasa konstruksi,” jelasnya.
Dikatakan, penyebab banyaknya pengusaha konstruksi yang tidak mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan, dapat dimungkinkan karena banyak pengusaha yang belum mengerti cara input, ataupun belum tahu cara mengklaim bila terjadi resiko dalam pekerjaannya.
“Oleh karena itu kemarin lewat komunikasi kami dengan BPJS karena berharap hari ini mereka hadir menyajikan materi tetapi juga memberikan peluang kepada teman-teman pengusaha, secara khusus kepada Gapensi yang langsung bersentuhan dengan pengusaha, supaya bisa mengimplementasikan apa yang menjadi sasaran,” ujarnya.[yat]










