
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Polda Papua berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa (DD) di Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, yang melibatkan Pj. Bupati Lanny Jaya, berinisial PW yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 168.172.682.675.
Kapolda Papua, Brigjen Pol Patrige Petrus Rudolf Renwarin, S.H., M.Si. saat menggelar press release di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Kamis (25/9/25) mengungkapkan, dana desa yang dekorupsi adalah dari dana desa Tahun 2022 sampai Tahun 2024, baik dari APBN maupun APBD yang diperuntukkan untuk 354 kampung.
“Seharusnya dana kampung tersebut dikelola oleh kepala kampung dan bendahara kampung, akan tetapi dana tersebut dilakukan penarikan atau dipindahbukukan ke rekening lain (Operasional P3MD) oleh para tersangka tanpa sepengetahuan kepala kampung dan bendahara kampung,” ungkapnya.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua mendapatkan fakta bahwa terjadinya penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (sumber APBN) TA. 2022 S.D TA 2024 di Kabupaten Lanny Jaya, dikarenakan adanya surat permintaan per pemindahbukuan dari Dinas DPMK kepada kepala Bank Papua Cabang Tiom.
Kemudian berdasarkan surat tersebut Kepala Bank Papua melakukan pemindahbukuan dana desa dari rekening kampung ke rekening Ops P3MD, tanpa persetujuan atau ijin dari pemilik rekening masing-masing kepala kampung.
Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.
“Terjadinya penyalahgunaan pengelolaan alokasi dana desa (sumber APBD) TA. 2022 S.D TA 2024 di Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung di setiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya TA. 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran alokasi dana kampung disetiap kampung di Kabupaten Lanny Jaya TA.2024,” jelas Kapolda.
Hal itu mengakibatkan dari perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan audit APKKN sebesar RP. 168.172.682.675,00,-
Yang mana, peraturan bupati dimaksud dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan 9 tersangka, antara lain berinisial TK (Plt. Kepala DPMK Kabupaten Lanny Jaya TA. 2024), YFM (Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya TA. 2022 S.D TA. 2024), VWCY (Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lanny Jaya TA. 2022 S.D TA. 2024), AS (Sekretaris DPMK Kabupaten Lanny Jaya Maret 2022 s.d April Tahun 2023), TY (Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Tahun 2022 s.d sekarang dan bendahara pengelolaan ADD Tahun 2023 s.d Tahun 2024), PW (Sekda TA. 2022 merangkap Pj. Bupati TA. 2022 s.d Jan 2024), CMSM (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023), JEU (Pgs. Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023), HDW (Pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya Tahun 2023 S.D 2024).
Kapolda Renwarin mengatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dikembangkan, dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah.
Kepada para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yakni : Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[yat]