
JAYAPURA, PapuaSatu.com – DPRK Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Yayasan Intsia untuk membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (PPHMA), Minggu 15 Juni 2026 di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Dony Pateh, SH dan dihadiri Ketua Bapemperda DPRK Mamberamo Raya, Direktur Intsia Bastian Wamafma, serta sejumlah anggota DPRK Mamberamo Raya.
Dony Pateh menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Yayasan Intsia.
“Kita sangat-sangat berterima kasih untuk pertemuan di hari ini dengan Yayasan Intsia membuat hasil yang baik bagi kami, terlebih khusus masyarakat adat Kabupaten Mamberamo Raya,” ujarnya.
Ia menyebut progres penyusunan Perda sudah mencapai tahap akhir.
“Di mana Peraturan Daerah Perda ini sudah 90% bisa diselesaikan dengan baik, dan kami percaya bahwa di tahun ini bisa ditetapkan sebagai Perda untuk perlindungan hak-hak dasar Masyarakat Adat Kabupaten Mamberamo Raya,” katanya.
DPRK Mamberamo Raya berharap Perda PPHMA segera masuk penganggaran.
“Harapan kami, Perda ini bisa masuk dalam APBD Perubahan dan segera ditetapkan karena keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat adat di Mamberamo Raya,” tambahnya.
Di kesempatan sama, Direktur Intsia, Bastian Wamafma menegaskan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum daerah.
“Jadi ini Perda yang berkaitan dengan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat secara umum ya. Tapi spesifik khusus di Mamberamo, Perda ini begitu penting karena selain ini amanat undang-undang, dasar 45, tapi juga dalam konteks pembangunan, wilayah adat masyarakat adat ini selalu dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan pembangunan,” jelasnya.
Menurut Bastian, selama ini masyarakat adat sering diposisikan sebagai objek.
“Oleh sebab itu, untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat, kita juga perlu menyiapkan perangkat hukum di daerah yang mengakomodir kepentingan mereka juga. Karena selama ini mereka ya seolah-olah jadi obyek saja. Padahal mereka juga bisa dilibatkan sebagai subyek dalam pembangunan. Nah salah satu hal yang bisa mewujudkan itu peraturan daerah ini,” ujarnya.
Ia memastikan isi Raperda sudah komprehensif.
“Secara isi Raperdanya sudah cukup mengakomodir berbagai aspek ya. Sosial, ekonomi, politik, keamanan itu semua sudah diakomodir dalam Raperda ini. Jadi secara regulasi draft yang kita buat saat ini bersama-sama dengan DPR sudah sangat mengakomodir kepentingan masyarakat adat,” tuturnya.
Bastian menambahkan Perda bersifat pengaturan umum, sementara teknisnya akan dijabarkan lewat peraturan bupati.
“Ini kan perda yang sifatnya mengatur saja secara umum. Nah, implementasinya akan diwujudkan lewat peraturan bupati. Jadi, implementasinya nanti di Perbup, pengakuan perlindungan, itu lebih spesifik lagi di situ. Karena ini lebih pengaturan, sifatnya umum. Nah, kedepannya saya berharap dengan DPR, dengan eksekutif dapat mewujudkan itu dalam bentuk peraturan bupati yang lebih operasional,” pungkasnya.
Perda PPHMA diharapkan menjadi dasar pengakuan wilayah adat dan pelibatan masyarakat adat sebagai subjek dalam setiap kebijakan pembangunan di Mamberamo Raya.[yat]










