LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Jaga Kepercayaan Masyarakat dan Dukung Stabilitas Keuangan

JAKARTA, PapuaSatu.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam siaran persnya, Senin (29/9/2026), menyebutkan TBP masing-masing sebesar 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00% untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

“Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi,” ujar Anggito.

Ia menegaskan TBP saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan. LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik serta arah kebijakan moneter dan fiskal.

Dikatakan kinerja intermediasi perbankan per Agustus 2026 tercatat positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,94% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang tumbuh 13,66% (yoy). Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga tetap terjaga.

Data per Agustus 2026, jumlah rekening bank umum yang dijamin LPS dengan saldo sampai Rp 2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening.

Sementara di BPR dan BPR Syariah mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97%.

LPS mengingatkan penjaminan berlaku jika memenuhi kriteria 3T: Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan merugikan bank.

LPS juga mengimbau masyarakat memperhatikan bunga simpanan yang ditawarkan dan meminta perbankan transparan menyampaikan informasi TBP di semua kanal komunikasi.[redaksi]