Bupati Mamberamo Raya Harap Konferensi Masyarakat Adat Mamta-Tabi Hasilkan Rekomendasi Yang Jadi Rujukan Pemerintah

SENTANI, PapuaSatu.com – Masyarakat adat di wilayah Mamta-Tabi dan pemuda yang meliputi wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Konferensi III Masyarakat Adat dan Pemuda I Wilayah Mamta-Tabi Tahun 2026 di Hotel Suni Sentani, Selasa (7/10/26).

Konferensi yang dibuka GubernurPapua, MatiusD. Fakhiri beraama para bupati dan walikota serta para pemimpin adat tersebut mengusung tema besar “SELAMATKAN MANUSIA, TANAH, HUTAN & SUMBER DAYA ALAM PAPUA”, dan dengan Sub Tema “Masyarakat dan Pemuda Adat Bangkit Bersatu Menjaga Kekayaan Budaya dan Alam Mamta-Tabi”.

Bupati Mamberamo Raya, Robby Wilson Rumansara, SP., M.H., mengungkapkan bahwa Konferensi III Masyarakat Adat dan Pemuda I Wilayah Mamta-Tabi Tahun 2026 ini satu hal yang positif berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan.

“Lembaga adat ini atau dewan adat ini memiliki posisi yang strategis sehingga kita semua berharap konferensi ini bisa berlangsung baik, sukses, bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi yang nantinya juga menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan,” ujar Robby saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan tersebut.

Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya di wilayah Mamta-Tabi yang berkaitan dengan urusan tanah dan hak ulayat.

“Karena banyak kendala yang kita hadapi selain kendala secara nasional yang dihadapi oleh pemerintah daerah secara nasional tapi secara khusus di wilayah Mamta-Tabi itu berkaitan dengan urusan tanah,” katanya.

Ia berharap melalui konferensi tersebut dapat menghasilkan pengaturan yang jelas sehingga pemerintah mudah berkoordinasi dengan pemilik hak ulayat dalam kepentingan pembangunan.

“Sehingga saya berharap melalui konferensi ini banyak hal dibicarakan dan diatur sehingga nanti pemerintah mudah mengakses kepada masyarakat pemilik hak ulayat dalam berbagai kepentingan,” ucapnya.

“Karena pemerintah juga dalam kebutuhan membangun ini sudah pasti menggunakan hak-hak ulayat dari masyarakat. Misalnya lokasi untuk membangun sekolah, lokasi untuk membangun Puskesmas, lokasi untuk membangun gereja, lokasi untuk membangun jalan dan seterusnya. Ini semua akan berhadapan atau berkenaan langsung dengan hak ulayat masyarakat,” sambungnya.

Bupati Robby menegaskan pentingnya kejelasan subjek dan batas hak ulayat untuk menghindari kesalahan pembayaran ganti rugi yang selama ini kerap terjadi.

“Sehingga melalui konferensi ini selain struktur organisasi itu ditata tapi juga pengaturan-pengaturan lain sehingga kalau misalnya berurusan dengan kelompok masyarakat ini karena hak ulayat mereka itu pas, tidak kita salah orang,” jelasnya.

“Karena pemerintah di Mamberamo Raya kemudian di Sarmi, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Keerom ini salah bayar banyak. Dan ini tidak secara tidak langsung membebani pemerintah dalam hal pembiayaan. Artinya kita sudah bayar datang tuntutan lagi musti kita bayar lagi. Ini kan dobel-dobel di satu sisi membebani pemerintah dari aspek pembiayaan tapi di satu sisi dalam regulasi pengelolaan keuangan negara itu menyalahi aturan lagi. Sehingga konferensi ini memiliki posisi yang sangat strategis,” tegasnya.

Ia berharap para Ondoafi, kepala suku, dan pemuda adat yang terlibat dapat memberikan masukan untuk melahirkan rekomendasi besar bagi pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.

“Berharap semua yang terlibat para Ondoafi, kepala suku, pemuda yang terlibat memberikan masukan-masukan supaya nanti menjadi satu rekomendasi besar yang nanti juga disampaikan kepada pemerintah daerah masing-masing di kabupaten/kota tapi juga kepada pemerintah provinsi. Sehingga dalam pengambilan kebijakan-kebijakan ke depan itu tidak banyak berbenturan dengan persoalan-persoalan hak ulayat dari masyarakat,” harapnya.

Lebih lanjut, Bupati menilai forum adat ini juga penting di tengah era globalisasi dan tuntutan kapitalis untuk melahirkan peraturan daerah yang memproteksi hak masyarakat, termasuk kejelasan batas wilayah adat guna mencegah konflik horizontal.

“Kita juga berhadapan dengan era globalisasi ini, tuntutan kapitalis ini. Sehingga forum ini strategis supaya jadi dasar juga untuk pemerintah membuat peraturan daerah-peraturan daerah yang memproteksi hak masyarakat,” ujarnya.

“Kalau kita mau proteksi hak masyarakat, batas-batas wilayah itu mesti jelas juga sehingga nanti tidak menimbulkan kerancuan dan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat karena masalah perbatasan. Misalnya ada satu suku bilang batas sesungguhnya di kali ini atau di gunung ini atau di pohon ini, kenapa dia lewat ke sini. Itu masyarakat suku dengan suku bisa berkonflik lagi sehingga itu yang penting hari ini supaya ke depan, selain pembangunan jalan tanpa hambatan, tapi juga pemanfaatan itu betul-betul terproteksi sehingga bisa kita gunakan saat ini, tapi juga untuk anak cucu kita,” pungkasnya.

Terkait wacana pembentukan kampung adat, Bupati menilai hal tersebut sebagai langkah positif yang telah dilakukan di Kota dan Kabupaten Jayapura.

“Untuk pembentukan kampung adat itu sesuatu hal yang positif. Di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura sudah dilakukan. Khusus di Mamberamo Raya, khusus yang berkaitan dengan hal ini sudah di tahap tiga pembahasan dengan LSM dan para pihak untuk penyempurnaannya. Kalau ini diberlakukan, maka tidak akan ada konflik masalah batas wilayah adat,” tutupnya.[redaksi]