
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Wakil Walikota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan langkah strategis digitalisasi keuangan daerah, guna meningkatkan transparansi serta efisiensi pengelolaan anggaran.
Menurut Rustan, selama ini pembelanjaan anggaran yang dikelola bendahara umumnya masih menggunakan uang tunai melalui Uang Persediaan. Dengan KKPD, sistem berubah menjadi sepenuhnya non-tunai.
“Kartu kredit pemerintah daerah itu untuk transaksi digitalisasi. Yang selama ini para bendahara membelanjakan uang secara tunai, maka dengan adanya kartu kredit ini, sistemnya jadi non-tunai,” ujarnya saat ditemui wartawan di Hotel Horison Ultima Entrop, Kota Jayapura, Rabu (14/10/2026).
Pada tahun 2025, penerapan KKPD baru dijalankan oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Pekerjaan Umum. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Pembagian porsi belanja mengikuti aturan tersebut, yaitu 60% tetap belanja tunai dan 40% melalui transaksi non-tunai menggunakan KKPD.
“Ke depan di tahun 2026 ini, bisa melebar ke semua OPD. Semua 43 OPD di Kota Jayapura sudah harus memulai transaksi non-tunai 40% lewat sistem KKPD ini,” tegas Rustan.
Saat ini penggunaannya masih terbatas pada belanja transportasi, akomodasi, hotel, tiket pesawat, dan kebutuhan perjalanan dinas.
Rustan menjelaskan sistem tunai memiliki banyak kelemahan, yakni uang bisa hilang, dipinjam, dicuri, atau digunakan tidak sesuai ketentuan.
Dengan KKPD, dana tetap tersimpan di bank, pengeluaran tercatat elektronik, dan kuitansi tersaji secara digital.
“Enggak perlu lagi tanda tangan berlebihan, enggak perlu lagi bikin laporan berulang, tidak perlu nota pesanan fisik. Sistem ini lebih mudah, nyaman, efektif, efisien, dan transparansinya tinggi,” katanya.
Dalam jangka panjang, pemerintah daerah menargetkan KKPD terintegrasi dengan sistem E-Katalog, sehingga penyedia barang dan jasa semakin beragam, termasuk pelibatan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi lokal.
Hal ini memungkinkan perbandingan harga yang lebih terbuka dan memberikan banyak pilihan kepada pengguna anggaran.
Selain digitalisasi transaksi, Rustan juga menekankan pentingnya ketertiban pelaporan pajak, meliputi PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN.
“Jangan hanya bisa belanja, tapi lupa pada pajak. Pajak adalah kunci laporan keuangan kita, dan harus sinkron dengan belanja,” ucapnya.
Sosialisasi dan pelaporan akan terus digalakkan agar seluruh aparat memiliki pemahaman dan prosedur yang seragam.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri juga akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan sekali untuk menilai keberhasilan penerapan KKPD di Jayapura.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar perbaikan dan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
“Harapan kita, langkah awal ini menjadikan Kota Jayapura sebagai percontohan yang baik dalam penerapan digitalisasi keuangan daerah,” pungkas Rustan.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, SE.,M.Si, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi KKPD bertujuan memberikan pemahaman teknis dan regulatif serta menyamakan persepsi bagi pimpinan OPD dan pengelola keuangan.
Dikatakan, tujuan utama implementasi KKPD adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Tujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan efisiensi pengelolaan belanja daerah, mendorong optimalisasi transaksi non-tunai, meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak, dan mendukung percepatan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD),” pungkasnya.[redaksi]










