Beranda HEADLINE Gandeng LP2M Unhas, Pemkot Jayapura Revisi Perda No. 8 Tahun 2016...

Gandeng LP2M Unhas, Pemkot Jayapura Revisi Perda No. 8 Tahun 2016 Kota Jayapura

Wakil Walikota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru,MM saat menerima draft revisi Perna Nomor 8 Tahun 2016 dari Ketua Tim Akademisi dari LP2M Unhas
Wakil Walikota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru,MM saat menerima draft revisi Perna Nomor 8 Tahun 2016 dari Ketua Tim Akademisi dari LP2M Unhas

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Kota Jayapura merancang revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan LP2B dan Penyusunan Peta KP2B Kota Jayapura.

Salah satu tahapannya, revisi yang dilakukan dengan menggandeng akademisi dari Universitas Hasanuddin Makassa, Sulawesi Selatan, digelar seminar akhir yang digelar di Grand Abe Hotel, Jumat (16/10/2026), yang dibuka  Wali Kota Jayapura,dan dihadiri pimpinan DPRK, Kepala DKPP, serta tim akademisi dari LP2M Universitas Hasanuddin (Unhas).

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, M.M., menjelaskan bahwa revisi dilakukan karena Perda tersebut sudah berusia 10 tahun sehingga perlu dievaluasi dan diperbaiki, khususnya terkait peta lahan pertanian pangan berkelanjutan di Muaratami.

“Muaratami adalah salah satu sumber pangan khusus Kota Jayapura. Kalau tidak kita bentengi, tidak kita pagari, tidak kita kunci, lahan ini ke depan bisa habis digunakan untuk perumahan atau ruko, karena faktanya sekarang sudah begitu,” ujarnya.

Rustan menegaskan, lahan pangan harus dikunci berdasarkan nama pemilik, alamat, dan koordinat, sehingga ketika ada pengurusan izin perumahan atau kegiatan lain, status lahan sudah jelas. Data tersebut tidak boleh hanya dipegang dinas pertanian, tetapi juga lurah, distrik, kelompok tani (kapoktan), kepolisian, TNI, Dinas PU, hingga BPN.

“Digaris merah itu kita blok. Apa pun alasannya tidak boleh dialihfungsikan karena ini lahan produktif,” tegasnya. Ia mengingatkan agar pasal-pasal dalam Perda tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga berjalan di lapangan.

Menurutnya, alih fungsi lahan di Muaratami kini sudah masif. Ia mencontohkan sulitnya mencari lahan baku sawah karena banyak yang sudah hilang. Karena itu, lahan yang ada akan dikunci lebih dahulu sebelum mencari lahan cadangan, sekaligus menentukan arah pengembangan kota agar tidak mengganggu lahan produktif.

Rustan juga menyatakan telah memerintahkan lurah, distrik, dan perangkat terkait, bersama Dinas PU, untuk turun memeriksa izin para pengembang KPR di Muaratami. “Kalau sudah menutup saluran, drainase, atau jalan, bongkar. Kalau dipaksa dan tidak mau, itu melanggar,” katanya.

Kegiatan ini turut mengundang seluruh kepala kampung, pertanahan, bagian hukum, dan sejumlah OPD terkait agar memiliki satu komando dan satu SOP dalam pelaksanaan tugas. LP2M Unhas bertindak sebagai tim kajian akademik.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Jayapura, Gerardus Ikanubun, S.Pi., M.Si., menyebutkan Distrik Muaratami sebagai wilayah dominan lahan pertanian, disusul Abepura, Heram, Jayapura Utara, dan Jayapura Selatan. Di Jayapura Selatan, lahan sawah tersisa antara lain di kawasan Bintang Mas.

Gerardus menjelaskan, pengendalian alih fungsi lahan memerlukan penyusunan SOP serta kerja sama dengan OPD terkait, baik internal Pemkot maupun lintas sektor seperti aparat keamanan dan instansi vertikal seperti BPN. Aturan teknisnya akan dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota tentang SOP penanganan dan tindak lanjut pengawasan LP2B di lapangan, sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Ia menambahkan, berkurangnya lahan pertanian tidak hanya akibat pembangunan perumahan, tetapi juga alih fungsi untuk usaha, bangunan keagamaan, fasilitas sosial, bahkan lapangan futsal. “Intinya ada pada kebutuhan ruang akibat pertambahan jumlah penduduk. Tetapi tetap harus ada aturannya,” ujarnya.[redaksi]