Diduga Illegal, Polisi Sita 215 Karton Vodka

786

caption : Penjual  Miras illegal dan ratusan kartom berisi miras yang disita polisi.

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Senin (13/11/2017) sekitar pukul 18.30 Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manokwari berhsi melakukan penangkapan terhadap penjual Minuman Keras (Miras) berinisial NP (25tahun).

NP ditangkap besama baranng bukti berupa 215 karton miras jenis Vodka Robinson yang diduga kuat dijual secara illegal di Kompleks Reremi Puncak dan Angkasa Mulyono Amban, Manokwari.

Polisi tak hanya mengamankan barang bukti (BB) miras, namun diamankan juga BB berupa dua unit Mobil.

Kapolres Manokwari, AKBP Christian Roni Putra yang dikonfirmasi PapuaSatu.com, Selasa (14/11/2017) membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, intinya Kita tetap proses secara hukum para pelaku  yang menjual dan pengedarkan serta memasok miras oplosan maupun berlebel sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kapolres.

Dalam kasus ini, Kapolres mengatakan, pihaknya Sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan untuk pelaku sendiri sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif.[free/ahmadj]