Ketua DPRD Wondama Digugat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Penggugat

259
FOTO : Kuasa Hukum (Jas Hitam) dan Kliennya (penggugat)//ISTIMEWA
FOTO : Kuasa Hukum (Jas Hitam) dan Kliennya (penggugat)//ISTIMEWA

MANOKWARI, PapuaSatu.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretaris Kabupaten Teluk Wondama, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Hal ini diungkapkan Zainudin Patta, Kuasa Hukum Selina Akwan (Wakil Ketua II DPRD) Teluk Wondama kepada wartawan, Selasa (26/07/2022).

Dijelaskannya, bahwa gugatan yang dilayangkan ke PN Manokwari sebagai mekanisme pertanggungjawaban perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang – Undangan Hukum Perdata (KUHPerdata) atas dugaan perbuatan melawan hukum.

“Proses pergantian klien kami seharusnya tidak lakukan, karena secara organisasi  rekomendasi dari DPP Partai Perindo perihal pergantian klien kami sebagai wakil ketua II dan digantikan oleh Saudara Moses Golongi itu sedang ditinjau kembali karena terdapat kekeliruan,”kata Kuasa Hukum Wakil Ketua II DPRD Teluk Wondama.

Lanjut, dia mengemukakan,  hal ini sudah diberitahukan melalui surat kepada Ketua DPRD Teluk Wondama sebelum rapat Badan Musyawarah (Banmus), dan rapat paripurna pengumuman pergantian unsur pimpinan itu digelar.

“Tetapi mereka tetap saja melanjutkan rapat tersebut, serta mengeluarkan sebuah keputusan pergantian klien kami. Nah hal ini kami diduga ada unsur kesengajaan atau pengabaian, dan tidak dibenarkan secara melawan hukum,”ujar Zainudin Patta.

Perlu diketahui, sebut dia, kliennya selama menjabat sebagai Wakil Ketua II selalu melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya sebagai Pimpinan DPRD maupun anggota Partai. Sambungnya, Ia tidak pernah melakukan sebuah kesalahan atau melanggar norma dan kode etik.

Selain itu, dia mengemukakan, kliennya tidak pernah disidangkan oleh Badan Kehormatan DPRD Teluk Wondama, lantas bagaimana bisa kliennya diberhentikan dari unsur pimpinan?.

Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan peraturan DPRD Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada pasal 36 ayat (3) sebagaimana dijelaskan bahwa  ‘Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD dalam hal terbukti melanggar sumpah atau janji’.

Terlebih lagi, tindakan tersebut menunjukan ketidak profesionalitas mereka sebagai pimpinan atau anggota DPRD.

“Pergantian klien kami dari unsur pimpinan DPRD Teluk Wondama dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap dirinya sebagai Perempuan Asli Papua asal suku Roon, yang dianggap sebagai tokoh,”tegasnya.

Tak hanya itu, kata dia, perbuatan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan semangat anamat Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Untuk itu sebagai kuasa hukum, menegaskan agar ketua dan sekretaris segera mencabut Surat Keputusan (SK) DPRD.

“Yang telah diputuskan dan  menghentikan semua proses pergantian terhadap klien kami dari unsur pimpinan DPRD, serta mengembalikan harkat dan martabatnya baik sebagai wakil ketua II DPRD maupun anak adat,”pungkasnya. [free]