2.300 Pegawai Non ASN Belum Bayar Iuran BPJS Ketenegakerjaan

Caption: Kepala Cabang BPJS Ketenegakerjaan Jayapura, Papua Adventus Edison S,. Foto: Ist/ PapuaSatu.com

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua mendorong pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerja kurang lebih 2.300 Pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov melalui APBD sesuai aturan Undang – Undang.

“Jadi, dari data yang diterima dari Sekda Papua, jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua kurang lebih 1.500  sampai 2.300 pegawai yang belum membayar iuarn BPJS ketenagakerja,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenegakerjaan Jayapura, Papua Adventus Edison S, ketika dikonfirmasi  usai  bertemu Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra DR. Ir. Noak Kapisa, MSc di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (4/7/2018)

Dikatakan, pihaknya telah  menyampaikan hal ini kepada pihak  Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan Direktur RSUD Dok II, Jayapura terkait   perindungan kepada seluruh pegawai  non ASN.

“Sesuai  aturan UU iuran untuk program kecelakaan kerja dan kematian ditanggung oleh pemberi kerja,” jelasnya.

Walaupun datanya  telah diperoleh, tapi  belum ada perlindungan selama ini untuk  pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua. “Kami belum bisa mendaftarkan pegawai non ASN di Pemprov Papua, karena   terbentur masalah iuran,” ujarnya.

Dikatakannya, iuran perorang berdasarkan UMP  Provinsi Papua  sebesar Rp 16.200 perorang, meliputi Rp 7.200 untuk kecelakaan kerja  dan Rp 8.000 untuk kematian.

Menurutnya, manfaat  uang didapat jika terjadi kecelakaan dan kematian, maka  biaya rumah sakit, operasi, transfusi darah, alat bantu  dan lain-lain semua ditanggung  penuh oleh BPJS Ketenagakerja.

“Ahli-waris tak perlu keluarkan uang,  nanti pihak rumah sakit  yang menagih ke BPJS Ketenagakerja,” katanya.

Sementara itu, Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra DR. Ir. Noak Kapisa, MSc, belum bisa dikonfirmasi, karena tengah menyelesaikan  sejumlah urusan. [piet/loy]