
JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pemerintah Provinsi Papua mendorong pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerja kurang lebih 2.300 Pegawai Non ASN di lingkungan Pemprov melalui APBD sesuai aturan Undang – Undang.
“Jadi, dari data yang diterima dari Sekda Papua, jumlah pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua kurang lebih 1.500 sampai 2.300 pegawai yang belum membayar iuarn BPJS ketenagakerja,” kata Kepala Cabang BPJS Ketenegakerjaan Jayapura, Papua Adventus Edison S, ketika dikonfirmasi usai bertemu Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra DR. Ir. Noak Kapisa, MSc di Kantor Gubernur Papua, Dok II, Jayapura, Rabu (4/7/2018)
Dikatakan, pihaknya telah menyampaikan hal ini kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Papua dan Direktur RSUD Dok II, Jayapura terkait perindungan kepada seluruh pegawai non ASN.
“Sesuai aturan UU iuran untuk program kecelakaan kerja dan kematian ditanggung oleh pemberi kerja,” jelasnya.
Walaupun datanya telah diperoleh, tapi belum ada perlindungan selama ini untuk pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Papua. “Kami belum bisa mendaftarkan pegawai non ASN di Pemprov Papua, karena terbentur masalah iuran,” ujarnya.
Dikatakannya, iuran perorang berdasarkan UMP Provinsi Papua sebesar Rp 16.200 perorang, meliputi Rp 7.200 untuk kecelakaan kerja dan Rp 8.000 untuk kematian.
Menurutnya, manfaat uang didapat jika terjadi kecelakaan dan kematian, maka biaya rumah sakit, operasi, transfusi darah, alat bantu dan lain-lain semua ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerja.
“Ahli-waris tak perlu keluarkan uang, nanti pihak rumah sakit yang menagih ke BPJS Ketenagakerja,” katanya.
Sementara itu, Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesra DR. Ir. Noak Kapisa, MSc, belum bisa dikonfirmasi, karena tengah menyelesaikan sejumlah urusan. [piet/loy]










