JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dalam menjaga kualitas uang kartal sebagai alat tukar yang beredar di masyarakat, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) melayani penukaran uang, baik di kantornya maupun melalui kas titipan di sejumlah bank serta melalui kas keliling.
Ada batasan yang diberlakukan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang, baik Uang Yang Tidak Layak Edar (UTLE) atau lusuh serta robek, maupun penukaran uang pecahan kecil (UPK).
Kepala KPw BI Papua, Faturachman mengungkapkan, ada batasan yang diberikan oleh Kantor BI Pusat dan berlaku secara nasional.
Sesuai edaran dari BI Pusat, kita membatasi jumlah yang bisa ditukarkan setiap orang.
“Ini untuk menjaga ketahanan kas secara nasional,” ungkapnya kepada awak media di Kota Jayapura, Kamis (19/12/24).
Pembatasan tersebut, berdasarkan perhitungan Bank Indonesia, uang yang bisa ditukarkan adalah Rp. 4 juta per hari.
Sehingga, bila ada yang hendak menukarkan uang yang nilainya lebih dari nominal Rp. 4 juta, selebihnya bisa dilakukan di hari berikutnya.[yat]