JAYAPURA, PapuaSatu.com – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura sebanyak 177 jenis pangan dengan nilai Rp71.458.340.
Jumlah tersebut dilakukan selama pengawasan pangan dan takjil terhitung 2 minggu sebelum Bulan Ramadhan hingga 2 minggu sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Kepala BBPOM Jayapura, Drs. Hanetje Gustav Kakerissa, Apt menjelaskan, dari hasil pengawasan hingga minggu ke empat yang terdiri dari Kota Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Biak, dan Kabupaten Supiori dan yang diperiksa sebanyak 157 sarana.
“Sedangkan untuk takjil ditemukan 1 jenis mengandung pewarna dilarang yaitu rhodamin B, itu saat sidak pasar di Jayapura,” kata Kepala BBPOM Jayapura, Drs. Hanetje Gustav Kakerissa, Apt saat melakukan press realese, Senin (20/5/2019).
Dijelaskan, sasaran BBPOM untuk melakukan pengawasan yaitu gudang distributor, gudang pengecer, retail (toko/warung, supermarket, hypermarket, pasar tradisional), penjual parsel dan penjual takjil.
Ia mengungkapkan target pengawasan untuk pangan olaham yaitu pangan tanpa ijin edar (TIE), pangan kadaluwarsa, pangan rusak (kaleng penyok/berkarat) serta pengawasan takjil.
Untuk takjil difokuskan pada 4 parameter yakni baham berbahaya yang sering disalahgunakan ditambahkan kedalam pangan seperti formalin, boraks, pewarna rhodamine B dan methanil yellow.
“Kalau pengawasan pada parcell, kami melihat produk pangan yang mempunyai masa simpan kurang dari 6 bulan. Dan dilarang menyisipkan produk pangan mengandung babi dan minuman yang mengandung alkohol,”tukasnya. [ayu]