BIAK, PapuaSatu.com – BPJS Kesehatan cabang Biak Numfor menggelar rekonsiliasi data Iuran wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS), Iuran Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Supiori Triwulan II tahun 2018 di Restoran 99 Biak, Kamis (5/7/2018).
Wirdaos Alamhudi dalam sambutannya mewakili Kepala Cabang BPJS Kesehatan Biak Numfor mengatakan, kegiatan rutin dilakukan per triwulan dengan tujuan, untuk mencocokkan data Iuran wajib peserta dan Iuran wajib dari masing – masing pemerintah daerah selama bulan April hingga Juni 2018 sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJS kesehatan Cabang Biak Numfor.
“Melalui kegiatan ini, kiranya kita dapat menyatukan persepsi dan pemahaman tentang Iuran Wajib PNS dan Iuran wajib Pemerintah Daerah untuk lebih mendekatkan program – program JKN – KIS kepada peserta, sehingga nantinya akan menghasilkan data yang baik dan benar agar dapat dipertanggung jawabkan,” ungkap PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Biak Numfor, Wirdaos Alamhudi.
Menurutnya, BPJS Kesehatan bukan hanya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan yang mempunyai tanggungjawab dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Tetapi juga, mempunyai kewajiban untk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima pensiun.
Sementara itu, Kepala KPPN Biak Agus Okalaksana Sadikhin menerangkan bahwa masing – masing Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk membayar Iuran asuransi kesehatan bagi PNS daerah atas beban APBD yang diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2016 tentang jaminan kesehatan dan PMK Nomor 226/PMK.05/2016 tentang dana penghitungan pihak ketiga.
Penyetoran Iuran Wajib Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui aplikasi Simponi dengan waktu penyetoran dilakukan secara rutin setiap bulannya bersamaan dengan pembayaran gaji pegawai.
Namun kenyataannya masih terdapat adanya penyetoran yang melewati waktu bulan berkenaan yang seharusnya dibayarkan rutin pada bulan berkenaan.
Oleh karena itu, tegas Agus, penyetoran Iuran wajib sebaiknya dilaukan oleh BPKAD pada masing – masing Pemerintah Daerah agar dapat mempermudah pelaporan dan koordinasi.
“Penyetoran harus dilakukan segera setalah dilakukan pembayaran gaji pegawai/ PNS Pemda dan Untuk menghindari kode billing kadaluarsa, agar diperhitungkan waktu penyetoran dengan masa aktif kode billing-nya,” tegas Agus.
Selain menggelar rekonsiliasi, BPJsS kesehatan juga melakukan sosialisasi tentang manfaat dan kemudahan akses pelayanan melalui aplikasi Mobile JKN.
Dimana Aplikasi Mobile JKN mempunyai banyak fitur yang dapat dimanfaatkan oleh peserta, seperti KIS digital, perubahan data, perubahan fasilitas kesehatan, dan pengecekan iuran. Oleh karena itu, semua fitur tersebut disosialisasikan secara masif dan kontinue kepada masyarakat dan peserta progam JKN-KIS. Caranya mudah hanya dengan mendownload aplikasi Mobile JKN pada Playstore Android atau Appstore IOS masing-masing kemudian tinggal register dan login. [vhie/loy]