JAYAPURA, PapuaSatu.com – Untuk meningkatkan penggunaan kartu berlogo GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI Papua) bersama sejumlah perbankan di Kota Jayapura, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank Papua, BCA, dan Bank BTN, menggelar pekan penukaran kartu ATM/Debit GPN.
Yakni pelayanan penukaran dari kartu ATM atau kartu debit yang lama, ditukar dengan kartu berlogo GPN, yang dilaksanakan selama enam hari (20-25 Agustus 2018) di tiga lokasi berbeda.
Yakni di halaman KPw BI Papua selama dua hari (20-21 Agustus), di Taman Imbi (24/8) dan di halaman Kantor Gubernur Papua, Dok II Kota Jayapura (24-25/8).
“Yang paling esensi adalah efisiensi dari perbankan, juga kenyamanan dari nasabah itu sendiri,” ungkap Kepala KPw BI Papua, Joko Supratikto saat ditemui di kantornya, Selasa (21/8/2018).
Di ajang GPN Funwalk & Zumba, nasabah perbankan yang hendak menukarkan kartu ATM atau kartu debitnya diberi kemudahan, yakni cukup dengan membawa KTP dan kartu ATM/kartu debitnya sudah bisa mendapat kartu ATM berlogo GPN.
Kehadiran kartu ATM atau kartu debit berlogo GPN, tentunya berdampak pada pemilik layanan transaksi internasional, seperti VISA dan MaterCard yang merupakan milik negara Amerika Serikat.
Namun demikian, kata Joko, sebenarnya tidak secara drastis mengusir mereka (VSA dsn Master Card).
“Karena kalau ada nadabah yang lebih banyak bertransaksi di luar negeri, ya silahkan menggunakan kartu VISA atau Master,” jelasnya.
Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sendiri adalah suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Dengan kartu berlogo GPN, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran dalam negeri di kanal pembayaran bank yang berbeda.
Selain itu, transaksi masyarakat akan semakin terlindungi dengan hadirnya GPN, karena setiap pemrosesan transaksi akan dilakukan di dalam negeri, sehingga kerahasiaan data nasabah lebih terjaga.
Manfaat lain yang dapat dirasakan dengan hadirnya GPN adalah penuruan Merchant Discount Rate (MDR) yang semula berkisar antara 2% sampai dengan 3% menjadi hanya 1%.
MDR tersebut menjadi beban merchant, sehingga tidak diperkenankan untuk dibebankan kembali kepada nasabah.[yat]