Infrastruktur Kendala Utama Gerakan Nasional Non Tunai di Papua

Irayatunisma,SE,MM, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri saat memberikan materi implementasi transaksi non tunai untuk pemerintah daerah, Jumat (29/6/2018)

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Gerakan Nasional Non Tunai (GNT) yang dicanangkan Bank Indonesia (BI) sejak Bulan Agustus 2014, dalam proses implementasinya di Papua dihadapkan dengan berbagai masalah, terutama masalah infrastruktur dan pemahaman masyarakat.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi implementasi transaksi non tunai Pemerintah Provinsi Papua, yang digelar Bank Indonesia bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua, di Hotel Horison Jayapura, Jumat (29/6/2018).

Sosialisasi tersebut lebih pada upaya implementasi Surat Edaran (SE) 910/1866/SI tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi, maupun pemerintah kabupaten dan kota di Papua.

Dari sisi perbankan, sebagaimana dikatakan Wasto Anggoro Wijanarko, SE,MM selaku Kepala Divisi Pemasaran di Bank Papua, yang menyimpan hampir seluruh anggaran di pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di Papua, bahwa tidak mudah dalam mengubah kebiasaan dari penggunaan transaksi tunai ke transaksi non tunai, sehingga Bank Papua mengawali dengan penggunaan standing instruction dalam transaksi keuangan di pemerintah daerah.

“Tidaklah mudah untuk mengubah mind sett daripada pelaku, khususnya masyarakat secara umum, baik secara perorangan maupun korporasi, terutama pemerintah daerah,” ungkapnya sata ditemui wartawan di Hotel Horison Jayapura, Jumat (29/6/2018).

Dari sisi manajemen Bank Papua sendiri, menurut Wastu Anggoro, saat ini juga masih tahap pengembangan layanan non tunai, yakni mengajukan ijin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penerapan internet banking dan mobile banking-nya.

“Sesuai POJK, ijin itu paling cepet tiga bulan,” ungkapnya.

Dan saat ini, dari 10 Pemda yang siap menerapkan manajemen keuangan non tunai, enam sudah aktif (live), yaitu Pemprov Papua, Pemkot Jayapura, Kabupaten Jayapura, Keerom, Asmat, Merauke, dan Lanny Jaya.

Dan untuk kabupaten lain, Bank Papua harus melakukan penyesuaian sistem keuangan yang ada, karena aplikasi sistem keuangan daerah yang berbeda-beda.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Papua, Joko Supratikto dalam kesempatan sama mengungkapkan bahwa sesuai SE) 910/1866/SI tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, bahwa transaksi non tunai oleh pemerintah daerah selambat-lambatnya harus dilakukan awal tahun 2018, terutama yang terkait dengan pengeluaran.

“Memang di Papua beberapa kabupaten sudah, dan beberapa kabupaten lain belum, itu kita terus dorong untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Namun, menurutnya,  masih banyak hal atau kendala yang perlu diperbaiki.

“Mengubah transaksi tunai menjadi non tunai itu memang kan butuh waktu, butuh infrastruktur yang memadai dan butuh SDM yang memahami,” jelasnya.

Dikatakan, banyak keuntungan yang diperoleh pemerintah daerah dari penerapan transaksi non tunai dalam pengeluaran maupun pemasukan anggaran.

“Diantaranya adalah efisiensi, keamanan, dan pencegahan terhadap tindakan-tindangan yang tidak semestinya atau tindakan-tindakan yang menyimpang,” jelasnya.

Irayatunisma,SE,MM, Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali menyurat ke kabupaten/kota untuk segera melaksankan instruksi melalui surat edaran tersebut.

“Non tunai ini kan tidak harus semua (100 persen) transaksinya non tunai, tapi disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur di daerah masing-masing. Tapi setidaknya ada yang telah melakukan transaksinya secara non tunai,” jelasnya.[yat]