JAYAPURA, PapuaSatu.com – Terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menurunkan tariff pajak khusus Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM), Kanwil DJP Papua dan Maluku berharap ada kenaikan sekitar 100 persen jumlah wajib pajak yang mau membayar pajaknya.
“Harapan saya dengan 0,5 ini yang bayar nanti akan lebih dari 3500 wajib pajak, yang setor juga akan lebih banyak,” ungkap Wansepta Nirwanda, Kepala Kanwil DJP Papua dan Maluku, kepada wartawan usai sosialisasi PP 23 kepada ratusan pengusaha, di Kantor KPP Pratama Jayapura, Selasa (31/7/2018).
Dengan pemberlakuan PP 23 dan PP 46, menurutnya semakin mempermudah bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran kewajiban pajaknya.
“Kan kesan selama ini pajak itu sulit, begitu kita lounching yang ini (PP 23) termauk PP 46. Jadi tidak ada alasan lagi wajib pajak tidak membayar pajak hanya karena sulit,” jelasnya.
Untuk data statistik realisasi pajak di wilayah KPP Pratama Jayapura, Nugroho Apriyanto, Kepala KPP Pratama Jayapura mengungkapkan bahwa untuk realisasi penerimaan periode Januari-Juli 2018, dibanding Januari-Juli 2017, di KPP Pratama Jayapura mengalami peningkatan dari Rp 9,58 milyar menjadi Rp 10,456 milyar.
Sedangkan jumlah wajib pajak UMKM yang melakukan pembayaran, tumbuh dari 1844 wajib pajak di Tahun 2017, menjadi 3313 wajib pajak di Tahun 2018.
“Cuma harapan kita dengan turunnya dari 1 persen ke 0,5 persen, kalau secara hitung-hitungan itu -menurun, tapi kita akan menambah jumlah wajib pajak yang terdaftarnya, dari sisi UMKM-nya, sehingga secara penerimaan tetap akan mengalami kenaikan,” jelasnya.[yat]