
SENTANI, PapuaSatu.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai melakukan pendataan dan penertiban papan reklame di wilayah Kota Sentani.
Kegiatan ini menyasar sinkronisasi data perizinan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Pendataan hari pertama digelar pada Hari Rabu, 8 Juli 2026 di Kota Sentani. Tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data di aplikasi dengan kondisi fisik di lapangan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T, M.Sos., mengatakan, kegiatan ini melibatkan DPMPTSP, Dinas Pendapatan Daerah, DP2KP dan Dinas PUPR Kabupaten Jayapura.
“Kami dari DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, DP2KP sama PUPR, hari ini agenda kita dalam rangka untuk peningkatan PAD kita,” ujar Gustaf di sela monitoring, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, selama ini retribusi papan reklame sudah ada. Namun yang belum tertib adalah perihal persetujuan bangunan gedung atau PBG.
“Hari ini kami turun dengan tim full. Ini agenda pertama kami hari ini di sini, di wilayah kota, nanti juga kami akan sampai di Distrik Waibu,” lanjutnya.
Gustaf menyebut, pendataan akan dilakukan rutin setiap minggu. “Hari Jumat kita akan jalan lagi, jadi per 1 minggu 2 kali kita akan turun untuk penertiban papan-papan reklame dengan izinnya. Hari Rabu dan hari Jumat,” tegasnya.
Dalam tahap awal, tim hanya melakukan monitoring dan pencocokan data.
“Untuk saat ini tidak langsung kita sanksi. Tidak mungkin langsung ada sanksi, kan. Pemberitahuan dulu. Seperti itu,” jelasnya.
Pendataan ini juga untuk menginventarisir data yang sudah masuk di aplikasi OSS dan mencocokkannya dengan kondisi di lapangan.
“Monitoring ini kan penting untuk pendataan. Terus kita lihat yang selama ini apakah sudah punya izin, ada yang belum, gitu. Sehingga kita sama-sama akan pastikan ini,” tambahnya.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yoku menyoroti adanya ketidaksinkronan data antara Bapenda dan DPMPTSP.
“Adanya ketidaksinkronan data antara Bappenda dan DPMPTSP. Jadi di Bappenda itu data wajib pajak reklame itu ada 600, sedangkan di DPMPTSP itu ada 23. Jadi hampir 90% sekian lah. Sehingga dari situ kan ada sedikit jomplang, ya, antara data yang antara kita dengan DPMPTSP,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan, sebelum pengusaha meminta izin reklame ke Bapenda, terlebih dahulu harus mengurus IMB atau PBG di DPMPTSP. “Jadi setiap reklame itu, sebelum mereka meminta izin kepada kita, Bappenda, mereka harus izin dulu ke DPMPTSP terkait dengan IMB-nya, bangunan gedungnya,” katanya.
Budi juga menyinggung soal estetika kota. “Terus kita lihat nilai estetikanya juga kota ini,” ujarnya.
Untuk target PAD, Bapenda optimis bisa meningkat tajam. “Di tahun 2025 total pendapatan dari izin reklame Rp1 miliar. Jadi target kita di tahun ini Rp3 miliar. Jadi kita coba untuk kejar ke Rp3 miliar di tahun ini,” sebutnya.
Saat ini, realisasi pendapatan dari reklame sudah mencapai hampir Rp400 – Rp500 juta. “Sekarang realisasi sudah hampir di Rp400-Rp500 juta. Jadi 1 semester ke depan kita usahakan,” ujarnya.
Budi mengimbau kepada pemilik reklame yang belum mengurus izin agar segera melengkapi. “Jadi diimbau, bagi yang belum ada izin pemasangan reklame supaya mereka mengurus izin saja,” imbaunya.
Salah satu wajib pajak, Kenny Roger Gaspers selaku RGM KFC Sentani memastikan pihaknya sudah mengantongi izin pendirian tiang reklame.
“Tiang reklame itu memang sudah ada dia punya surat izin. Tapi ini kita tidak tahu taruh di mana. Kita nanti coba cek-cek, kalau tidak kita komunikasi dulu ke pimpinan di atas,” kata Kenny.
Ia menegaskan KFC Sentani taat membayar pajak. “Iya, tiap tahun kita bayar pajak reklame. PB1 tiap bulan kita bayar,” ujarnya.
Untuk pajak reklame, KFC Sentani membayar sekitar Rp14 sampai Rp15 juta per tahun. Sementara untuk PB1 sebesar 10% dari pendapatan.
“Untuk pajak reklame, sekitar kurang lebih Rp14 sampai Rp15 juta. Dan untuk PB1 kita 10% dari kita punya pendapatan,” tutupnya.[yat]










