SENTANI, PapuaSatu.com – Pemerintah Kabupaten Jayapura menetapkan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPDA) dan telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura bersama penyerahan Perda APBD TA 2024.
“Untuk RIPPDA Kabupaten Jayapura telah disahkan sehingga kita dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura terus mendorong bagaimana nanti bisa mewujudkan kemajuan sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jayapura, Ted Y Mokay, Senin (02/01/2024).
Menurutnya, RIPPDA sangat penting karena saat pemerintah pusat ingin mengetahui pariwisata secara nasional maka terlebih dahulu melihat daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota mengenai RIPPDA.
“Apa yang pemerintah pusat rencanakan ingin dicapai secara nasional terkait pembangunan pariwisata maka akan dilihat melalui RIPPARNAS, RIPPAPROV maupun RIPPDA harus sejalan atau terkoneksi,” ujarnya.
Dengan adanya RIPPDA Kabupaten Jayapura, Pemkab Jayapura bisa memberikan dukungan secara dana termasuk dari pemerintah pusat memberikan dana, sehingga jelas dana tersebut bisa digunakan untuk pengembangan sektor pariwisata dan bisa tahu capaian-capaian yang diperoleh hasilnya ada dan dapat terukur.
Untuk diketahui, tahun 2022 lalu sektor pariwisata di Kabupaten Jayapura sama sekali tidak mempunyai atau memberikan PAD.
Dan di tahun 2023 sudah bisa menyetor PAD walaupun masih kecil.
Dengan adanya Perda RIPDA maka pengelolaan pariwisata lebih terarah dan terukur, dan diharapkan akan meningkatkan PAD dari sektor pariwisata.[yat]