JAYAPURA, PapuaSatu.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Debora Salossa mengatakan pihaknya masih lakukan pendataan pengusaha Orang Asli Papua (OAP) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang banyak keberpihakan kepada pengusaha asli Papua.
Menurut Debora, pengumpulan data pengusaha orang asli Papua dengan melibatkan beberapa asosiasi, menyangkut nama perusahaan, nama pemilik, alamat sampai dengan foto.
“Jadi, kami akan lakukan verifikasi, apakah betul-betul perusahaan tersebut dimiliki orang asli Papua sesuai dengan kualifikasi bidang kerja masing-masing atau tidak,” kata Debora Salossa kepada wartawan, di Jayapura, Selasa (2/10/2018).
Tahun 2018, kata Debora, proyek pengadaan langsung di Papua cukup banyak sementara data mengenai pengusaha asli Papua yang mendapat pekerjaan belum kami miliki. “Jadi kami akan mulai dengan data base lebih dulu,” ujarnya.
Jika data base sudah valid, pihaknya berharap pekerjaan senilai 2,5 miliar sesuai Perpres 16 benar-benar dilakukan kompetisi antara pengusaha orang asli Papua. Sebab kata ia, tidak semua pengusaha asli yang bisa ikut, dikarenakan kualifikasinya ada.
“Lelang terbatas ini pihaknya masih memastikan modelnya seperti apa, apakah sistem akan disiapkan sendiri oleh BPBJ atau apakah ada persyaratan-persyaratan khusus yang diberlakukan hanya untuk pengusaha orang asli Papua,” katanya.
Kemungkinan Papua baru akan menerapkan Perpres 16 Tahun 2018 tahun depan atau di penghujung tahun untuk pekerjaan 2019, karena masih banyak penyesuaian, mengingat dokumen standar pengadaan juga belum diberikan.
“Tapi nanti ada peraturan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dokumen standar pengadaan yang disediakan per bidang pekerjaan. Untuk itu, sampai hari ini Papua masih memakai 54 tahun 2010,” jelas Debora.
Pihaknya tetap memberikan masukan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk konsultan sebesar 100 juta sudah bisa lelang asalkan berdasarnya Perpres 16 Tahun 2018.
“Intinya kami harap dengan adanya Perpres 1, pekerjaan lebih berkualitas, lalu kemudian bisa memacu daya serap untuk jauh lebih baik,” katanya.
Dikatakan, Perpres 16 juga mengatur, aparat penegak hukum tidak bisa langsung berurusan dengan BPBJ bila ada pengaduan terkait lelang pekerjaan, tetapi harus lebih dulu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Ketika ada pengaduan, aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejaksaan harus ke APIP untuk melihat apakah benar ada potensi masalah atau pidana,” ujar Salossa. [piet/loy]