Persoalan Tambang di Papua Butuh Ketegasan dan Bimbingan Pemerintah Pada Pengusaha Lokal

635

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Upaya pengelolaan kekayaan alam Papua yang melimpah, terutama yang terkait dengan eksplorasi tambang menjadi persoalan yang rumit. Hal itu terutama bagi pengusaha dalam negeri, dan khususnya pengusaha di Papua.

Demikian sebagaimana diungkapkan Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Papua, Dasril Sahari, karena pengurusan ijin yang diistilahkan dengan “sampai dunia kiamat pun ijin tambang tidak akan keluar”.

“Karena tidak ada ketegasan dari pemerintah. Harusnya itu kan masyarakat duduk bareng, pemrintah kabupaten duduk bareng bersama pemerintah provinsi dan dihadiri oleh pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian ESDM,” ungkapnya saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (25/10/2018).

Akibatnya, banyak perusahaan yang berupaya melakukan ekplorasi dan eksploitasi tambang, terutama emas di Papua yang berjalan secara liar, seperti tambang emas yang baru-baru ini berupaya dihentikan operasionlnya oleh Polda Papua di Koroway, Kabupaten Boven Digoel.

Sulitnya untuk mengurus perijinan tambang bila mengikuti regulasi yang ada,  yang dikatakannya ‘sampai dunia kiamat’ pun  ijin tambang tidak akan pernah keluar, karena banyaknya perijinan yang harus dipenuhi dan sangat sulit, apalagi lokasinya masuk daerah konservasi.

“Itu kita baru bicara eksplorasi, belum kita berbicara ijin AMDAL-nya (lingkungannya). Belum lagi ijin IPPKH (Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Kalau dia masuk di hutan produksi mungkin kita masih bisa kompromi. Dalam artian kita masih bisa mengunakan lahan itu untuk produktifitas (eksplorasi maupun eksploitasi),” tuturnya.

Dan kalau lokasi tambang berada di hutan konservasi atau sudah masuk di hutan lindung, maka tidak ada lagi kompromi untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah tersebut.

Pulau Papua yang banyak menyimpan kekayaan alam berupa tambang, menjadi potensi untuk menambah pendapatan asli daerah bila dikelola dengan baik untuk kesejahteraan rakyat Papua.

Karena itu, menurut Dasril, pemerintah harus hadir sebagai Pembina bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada untuk dapat melakukan penambangan dengan baik, sehingga tidak dianggap illegal dan tidak berdampak buruk pada lingkungan.

“Dalam hal ini Dinas Pertambangan Provinsi bekerjasama dengan pihak terkait di kabupaten, itu harusnya memberikan satu bimbingan,” jelasnya.

Dengan beroperasinya perusahaan tambang, menurut Dasril, akan membuka lapangan pekerjaan.

“Di sana kan bukan hanya pendatang saja yang bekerja, tapi penduduk asli setempat juga ikut bekerja dan menikmati hasilnya. Justru yang paling banyak di situ adalah pemilik hak ulayat, orang-orang Papua,” ungkapnya.

Selain itu, bila kondisi ekonomi mengalami kelesuan, ada tambang-tambang yang muncul yang bias mendongkrak perekonomian daerah.

Dan untuk di Papua, menurut Dasril, harusnya diberikan kekhususan.

“Jadi di Papua ini hendaknya diberikan kekhususan, bukan saya mendukung illegal mining, tetapi bagaimana pemerintah hadir untuk memberikan hak-hak ekonomi masyarakat,” jelasnya

Ditekankan bahwa hal itu sekedar mengingatkan, karena akan sangat disayangkan dengan potensi yang cukup besar tapi tidak dapat dimanfaatkan dengan baik untuk kesejahteraan orang banyak.[yat]