JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya, PT AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda) melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, di Kantor PT AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda), Entrop, Kota Jayapura, Rabu (9/8).
MoU ditandatangani oleh Dirut PT AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. H. Entis Sutisna,SE,MM dengan Kajari Jayapura, Lukas A. Sinuraya,SH,MH, yang disaksikan Pj. Walikota Jayapura, Dr. Frans Pekey,M.Si dan Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP, M.Si.
Pj. Walikota Jayapu mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT AMJ Robongholo Nanwani (Perseroda).
“Pemerintah kota sebagai salah satu pemegang saham tentu sangat mendukung dan selalu bersama-sama dengan PT AMJ,” ungkapnya
Kebutuhan akan air bersih, kata Pekey, merupakan kebutuhan yang sangat mendasar, sehingga dipastikan pemerintah selalu mendukung dan memberi apresiasi yang tinggi atas terjalinnya MoU tersebut.
Persoalan dan tantangan yang dihadapi, kata Frans Pekey bukan hanya menjadi tanggungjawab PT AMJ, tapi juga tanggungjawab pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura, karena hal itu untuk kepentingan publik.
Di kesempatan sama, Pj. Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mengungkapkan, bahwa meningkatnya jumlah penduduk tentunya diiringi dengan meningkatnya tuntutan, termasuk kepada PT AMJ Robongholo Nanwani dalam melayani kebutuhan air bersih.
Ia pun memberi apresiasi yang tinggi atas tercapainya MoU, dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan PT AMJ Robongholo Nanwani, baik masalah hukum maupun pengembangan usahanya kedepan.
Sementara itu, Direktur utama PT. Air Minum Jayapura,(PT. AMJ) Robongholo Nanwani (Perseroda), Dr. H. Entis Sutisna, S.E., M.M.,CGRM kepada wartawan mengatakan, melalui MoU itu kedepan pihaknya akan dibantu dalam hal pendampingan hukum baik pidana dan perdata terhadap penyelesaian tunggakan rekening air dan kebocoran air yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan.
“ Besarnya tunggakan rekening air selama 4 tahun terakhir tentunya kedepan akan ditagih lebih tegas dalam arti tidak biasa,” katanya.
Berbeda dengan selama ini, yang hanya berupa pemutusan kemudian tindakan persuasive kepada masyarakat.
Yang mana, tunggakan rekening air dari 4 tahun terakhir bernilai Rp 31,638 milyar lebih, terdiri dari Rumah tangga 84%, Niaga 9% 7% IP/TNI/sosial.
Penagihan yang akan dilakukan dengan mengkuasakan hak tagih dari PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani,(Perseroda) kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menagih kepada pelanggan yang menunggak dengan pendekatan hukum.
Selain itu, dengan MoU ini juga kedepan akan ada pemberian bantuan hukum berupa pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dibidang tata usaha negara, bahkah mengawal pelaksanaan pembangunan melalui upaya pencegahan atau preventif dan persuasive dalam rangka mendukung program pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4).
Selain itu juga terkait pemeliharaan aset, berupa penelusuran, pengamanan dan pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset serta permintaan data, informasi atau keterangan saksi atau ahli terkait apabila terjadi penanganan perkara pidana termasuk pengembangan SDM di PT. AMJ yang berkaitan dengan bidang hukum.
Sementara itu, Kajari Jayapura menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam MoU tersebut sesuai dengan fungsi yang dimiliki Kejaksaan yang bisa diterapkan pada tugas-tugas dari PT. Air Minum Jayapura.
“ Banyak hal seperti contoh, aset. Apabila ada aset yang dimiliki namun dikuasai pihak-pihak tertentu juga bisa dibantu dengan memberikan kuasa kepada kejaksaan untuk melakukan pengamanan aset tersebut baik tindakan investigasi maupun non investigasi bahkan bisa kepada proses hukum lain,” ungkapnya.
Apabila menyangkut perekonomian negara, seperti adanya sumber air milik PT. AMJ yang ditutup sepihak oleh pihak lain dan berdampak merugikan banyak orang bahkan negara.
“Jadi MoU ini bukan hanya menyangkut kerjasama 1 titik tetapi banyak dimensi,” jelasnya.[yat]