PT Taspen Persero Proteksi JKK dan JKM PPPK

673

JAYAPURA, PapuaSatu.com – PT TASPEN (PERSERO) siap menjadi penyelenggara Jaminan Sosial. Jaminan Sosial yang di selenggarakan oleh PT TASPEN (PERSERO) antara lain Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Cabang PT TASPEN (PERSERO) , Oktrizal AZ menyatakan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), JKK dan JKM bagi pegawai non-PNS (termasuk tenaga honoror) yang bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian diatur dalam 2 kategori yakni yang bekerja dalam penyelenggara Negara dan  bukan penyelenggara negara.

“Program JKK JKM bagi penerima upah selain yang bekerja pada penyelenggara Negara diatur berdasarkan PP 44 Tahun 2015 yang dikelola oleh BPJS TK sedangkan untuk yang bekerja pada tahun 2018 dimana untuk ASN, PPPK dan honorer dikelola oleh PT TASPEN PERSERO,”ucap Oktrizal.

Untuk anggota TNI, Polisi, PNS Kemenham termasuk PPPKnya, lanjut Oktrizal dikelola oleh ASABRI berdasarkan PP 102 Tahun 2015.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum.

Bukan hanya itu, PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 99 pula menyatakan bahwa Pegawai Non-PNS yang bertugas pada instasi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK. Peraturan yang berlaku bagi PPPK dalam hal ini ialah PP Nomor 70 Tahun 2015, dimana pengelolah JKK dan JKM diamanatkan kepada PT TASPEN PERSERO.

“Peraturan Pemerintah diatas merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dimana pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi kerja penyelenggaraan negara diatur dengan Peraturan Pemerintah Tersendiri,”papar Oktrizal.

Dengan ini PT TASPEN PERSERO selain menjadi penyelengarra jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara , juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK dan JKM bagi non-PNS termasuk pegawai yang saat ini dikenal dengan tenaga honorer atau sebutan lain yang bertugas pada instansi pemerintah. Terkait dengan pengenaan iuran akan diatur dalam ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlindungan. [ayu/loy]