MANOKWARI, PapuaSatu.com – Menyikapi persoalan pembagian paket proyek bagi pengusaha asli Papua melalui proses pelelangan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, sejumlah elemen masyarakat asli Papua angkat bicara soal regulasi yang dinilai masih tumpang tindih.
Pasalnya, beberapa regulasi yang dibuat pemerintah dalam hal ini undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) yang sudah mengalami perubahan dan disempurnakan lagi oleh Kepres 84 tahun 2012 terkait pemberdayaan orang asli Papua.
“ Regulasi undang-undang terhap keberpihak orang asli papua sudah jelas bahwa pemerintah pusat dan daerah bekerjasama dalam rangka memperjuangkan hak-hak orang asli Papua melalui pemberdayaan dan itu sudah dituangkan dalam regulasi dengan jelas,”kata Ketua HAPAP Sorong Raya, Robert Yumame kepada wartawan, di Manokwari, Minggu (1/10/2017).
Namun, kata Yumame, kenyataan yang terjadi saat ini di Papua Barat pada umumnya tidak seperti yang diharapakan, dimana semuanya masih tumpang tindih dalam memberlakukan undang-undang Otsus dan Kepres ini secara maksimal.
Hal tersebut terbukti dengan pembagian paket-paket proyek, baik itu melalui mekanisme penunjukan langsung dan lain sebagainya.
“Parahnya lagi, dengan diberlakukannya unit layanan pengadaan secara elektronik (ULPSE), dan ini membuat pengusaha asli Papua banyak yang tidak mengerti sehingga dalam bagian mereka tidak dapat,”beber Yumame.
Padahal, lanjutnya ULPSE ini sudah ada di pemerintahan terdahulu dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur sebelumnnya tidak memberlakukan ini di Papua Barat pada umumnya.
“Kami sendiri tidak tahu, ada apa dibalik itu semua ini. ULPSE ini baru diberlakukan pada Juni 2017 lalu, itu pun juga mengadopsi program ULPSE yang sudah sangat falit di Provinsi Papua, padahal sesungguhnya tidak boleh seperti itu dan jika memang sudah terlanjur diadopsi, ya harus dilakukan sosialisasi diseluruh Kabupaten dan Kota di Papua Barat,”ucap Yumame.
Sehingga, tutur Yumame, pengusaha asli Papua lebih memahami proses yang ada dalam ULPSE tersebut. Sambungnya, kemudian, sebagai Ketua HAPAP Sorong Raya sangat setuju dengan aksi yang dilakukan oleh Gabungan Asosiasi Pengusaha Asli Papua (GAS PP) berapa waktu lalu, dengan memang sejumlah SKPD di Pemprov Papua Barat.
Oleh sebab itu, Yumame berharap kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPR Papua Barat dalam hal Fraksi Otsus untuk segera menyikapi masalah ULPSE ini dan melakukan evaluasi ULPSE apakah layak dilanjutkan atau tidak di Provinsi Papua Barat.
“Tapi saran kami ada dua hal terkait ULPSE salah satu diantaranya paket-pekat yang bernilai Rp. 10 miliar keatas itu boleh dilakukan menggunakan program ULPSE, sedangkan Rp20 miliar ke bawah dilakukan penunjukan,”kata Yumame.
Untuk itu, Yumame berharap kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta DPR Papua Barat segera menindaklanjuti ini, karena menurut dia, APBD di tahun 2017 belum berjalan maksimal, dengan adanya program ULPSE ini mulia Diberlakukakan.
“Kami menyarankan sebaiknya program ini tidak perlu dijalankan secara keseluruhan, karena hasil dari pada program ini banyak pengusaha asli Papua yang dikorbankan,”pungkas Robert Yumame.
Sementara Panglima Parlemen Jalanan (Parjal) Papua Barat, Ronald Mambeiuw juga menilai bahwa ULPSE ini adalah produk buatan negara atau dalam hal ini pemerintah untuk mengakomodir paket-paket proyek untuk dilelangkan secara nasional.
“Tetapi khusus untuk pengusaha lokal di provinsi papua dan papua barat penerapan ULPSE ini harus di sesuaikan, karena ingat bahwa di tanah Papua ini memilik kekhususan yang diatur dalam undang-undang Otsus sampai dengan Kepres 84 tahun 2012,”kata Rodald Mambeiuw.
Namun, lanjutnya, apabila ULPSE tersebut diterapkan menggunakan aturan nasional, maka akan menghacurkan dan menyusahkan pengusaha lokal dalam hal ini pengusaha asli Papua.
“Berarti negera belum mampu mejawab keresahan yang dirasakan oleh pengusaha lokal dan belum sama sekali. Kalau ada yang bilang negara sukses mengangkat pengusaha lokal menjadi pelaku ekonomi yang sukse itu omongkosong,”beber dia.
Untuk itu, drinya berharap kepada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur agar dapat menerapkan ULPSE di Papua Barat dengan mempertimbangkan hak-hak pengusaha asli Papua yang tercantum dalam undang-undang Otsus.
“Silahkan saja menggunakan syarat nasional tetapi Rp. 20 Miliar kebawa itu harus ada kekhususan, dimana pengusaha asli Papua tetap mengikuti lelang. Tapi syarat yang harus dikhususkan untuk mempermudah pengusaha asli Papua saat mengikuti lelang,”tandas Panglima Parjal Papua Barat. (free/nius)