Selain Edukasi Pasar Modal, OJK Papua Perkuat Manajemen Resiko Sektor Jasa Keuangan

Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy, serta Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, dalam acara Bincang-Bincang Media di Djoeragan Dapur Resto dan Cafe, Pantai Holtekamp, Rabu (30/9/26)
Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy, serta Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, dalam acara Bincang-Bincang Media di Djoeragan Dapur Resto dan Cafe, Pantai Holtekamp, Rabu (30/9/26)

JAYAPURA, PapuaSatu.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan sekaligus memperkuat pengawasan industri jasa keuangan.

Sebagaimana diungkapkan Kepala OJK Provinsi Papua, Fatwa Aulia, langkah strategis ini dilakukan melalui intensifikasi program literasi dan edukasi, khususnya di bidang investasi.

“Kami gencar melakukan literasi dan edukasi keuangan di bidang pasar modal supaya para pelaku pasar modal maupun investor bisa terliterasi dengan baik. Dengan begitu, jumlah pelaku usaha dan nilai transaksinya dapat lebih dioptimalkan,” ungkapnya didampingi oleh Kepala Bagian Pengawasan LJK OJK Provinsi Papua, Yosua Rinaldy, serta Kepala Bagian Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Papua, Viktorinus Donny Vika Permana, dalam acara Bincang-Bincang Media di Djoeragan Dapur Resto dan Cafe, Pantai Holtekamp, Rabu (30/9/26).

Selain fokus pada edukasi pasar modal, OJK juga memaparkan penerbitan beberapa Peraturan OJK (POJK) terbaru. Regulasi-regulasi ini diterbitkan dengan tujuan utama memperkuat tata kelola serta manajemen risiko di seluruh sektor jasa keuangan.

Fatwa menjelaskan bahwa pengawasan dan regulasi OJK tidak hanya berfokus pada industri perbankan. Garis pengawasan OJK mencakup cakupan yang luas, mulai dari Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Asuransi (PVDP), hingga Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Menanggapi cepatnya digitalisasi, OJK menekankan pentingnya aspek keamanan digital. “Masyarakat dan konsumen tentu menginginkan hal yang praktis, sehingga perkembangan teknologi adalah sebuah keniscayaan. Namun, hal itu harus dibarengi dengan ketahanan IT yang baik, dan untuk itu kami telah menerbitkan POJK terkait,” tambah Fatwa.

Di sisi lain, OJK juga menunjukkan keberpihakannya pada ekonomi kerakyatan melalui peluncuran POJK khusus mengenai kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Regulasi anyar ini diharapkan mampu menjadi stimulus nyata bagi para pelaku usaha kecil di daerah.

“Regulasi ini diharapkan dapat mendorong daya saing serta mengoptimalkan pertumbuhan industri UMKM di Indonesia,” pungkasnya.

Melalui sinergi edukasi yang masif dan regulasi yang adaptif, OJK Provinsi Papua optimistis iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Tanah Papua akan berjalan semakin sehat, aman, dan berkelanjutan.[redaksi]