SPSI Apresiasi Gubernur Papua Naikan UMP 2019

623
Ketua SPSI Papua Nur Haida
Ketua SPSI Papua Nur Haida

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Papua mengapresiasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp3.240.900, yang bakal efektif mulai berlaku per 1 Januari tahun 2019.

Ketua SPSI Papua Nurhaidah, mengatakan penetapan UMP Papua tahun 2019 sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Papua yang disetujui Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH.

“Beliau (Gubernur – red) sepertinya membaca usulan kami. Sehingga langsung menetapkan menjadi Rp3.240.900. Ini tentu kita apresiasi karena gubernur sebenarnya kalau dia mau bisa menetapkan diluar usulan kami,” terang Nurhaidah di Jayapura, Senin (5/11/2018).

Dikatakan, dalam pembahasan UMP 2019 pihaknya sebagai Anggota Dewan Pengupahan Papua mengikuti anjuran PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta inflasi nasional sebesar 8,03 persen, dengan demikian dihasilkannya kenaikan UMP senilai Rp240.900 atau 8,03 persen.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar diharapkan menyampaikan penangguhan sesuatu aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya penanguhanan yang diajukan perusahaan terhadap UMP 2019 harus sesuai aturan UU. Kalau tidak bisa ikuti UMP maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus diaudit. Diaudit pun kalau sacara aturan oleh pihak pemerintah”.

“Paling tidak bilang tidak mampu (penangguhan) harus ada dasarnya. Kalau tidak ada dasar ya wajib laksanakan UMP yang telah ditetapkan itu,”tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, mengatakan penetapan UMP Tahun 2019 berdasarkan surat Pengumunan Nomor 561/12218/SET pada hari Senin (20/10/2018) yang ditanda tangani Gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP MH.

“Saya Gubernur Papua menyatakan,  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78  Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka ditetapkan UMP sebesar Rp 3.240.900. Ini mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018,” kata Kadisnaker Provinsi Papua, Yan Piet Rawar di Jayapura, Rabu (31/10/2018).

Dikatakan, hal ini diumumkan agar perencanaan anggaran atau program dan kegiatan untuk tahun 2019 bisa disesuaikan dengan UMP tahun  2019 ini.

Dihimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota apabila melihat penetapan UMP ini sebagai sesuatu yang mendasar, maka segera pertimbangkan sesuai dengan kondisi Kabupaten/Kota masing-masing apakah mengalami kenaikan lagi atau sesuai dengan UMP. [piet]