Tak Laksanakan Pergub, Disnaker Siap Proses Perusahaan

397

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Dinas tenaga kerja Provinsi Papua siap memproses perusahaan bagi yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2018.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan UMP Papua 2018 wajib dilaksanakan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Papua untuk membayar upah karyawan karena diatur dalam peraturan Gubernur.

Dikatakan, dalam penerapan UMP tahun 2018 ada salah satu perusahaan di Kabupaten Mimika meminta penangguhan pembayaran upah karyawan sesuai UMP karena perusahaan tersebut merasa berat.

“Ya, kami saat ini sementara turunkan tim dari Disnaker Provinsi untuk pegawai pengawas berkoordinasi dengan Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan perusahaan terhadap perusahaan yang menunda pelaksanaan UMP sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengijinkan mereka atau tidak,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Selasa (27/2/2018).

Dijelaskan, saat ini baru satu perusahaan di kabupaten yang melaporkan yang merasa keberatan dan kabupaten Merauke pun demikian  hanya saja untuk kabupaten Merauke dewan pengupahan yang merasa keberatan.

“Kami harap pelaporan dari perushan bukan dewan pengupahan , jadi perusahan tersebut yang harus mengajukan sendiri keberatanya jadinya jelas kenapa mereka tidak mampu sehingga mengusulkan penangguhan UMP,” ujarnya.

Untuk presentase perusahaan yang sudah melakukan UMP belum bisa diketahui karna presentasenya sangat kecil, pelaporannya sendiri baru di 2 kabupaten itu saja belum ada dari kabupaten lain.

“Kalau untuk sanksi pastinya ada hanya saja kami lakukan secara berkala, mulai dari peringatan, teguran lisan hingga tertulis,” katanya.

Kabupaten yang lainnya masih mungkin juga merasa keberatan akan tetapi pihak dari pemerintah kabupaten kota telah menangani secara langsung, jika dari provinsi hanya mengetahui bagaimana cara regulasi dan peningkatan aparatur. [piet]