
Dewan Adat Papua lahir pada Februari 2002, di tengah hangatnya suasana pasca Kongres Rakyat Papua (KRP) II tahun 2000, yang membawa Papua Merdeka dari hutan ke kota.
DAP didirikan supaya perjuangan Bangsa Papua utuh; bukan untuk hak politik sj, tapi kita berjuang juga untuk hak-hak dasar.
Sejauh ini, DAP sudah 3 kali berganti pemimpin. Ketua pertama (2002-2007) Tom Beanal, Kepala Suku Amungme, yg juga Wakil Ketua Presidium Dewan Papua. Kedua (2007-2012) Forkorus Yaboisembut (sebelumnya Ketua Dewan Adat Wilayah Mamta). Ketiga, muncul 2 figur Ketua DAP dalam dua forum terpisah. Mananwir YP Yarangga (Ketua DAD Byak/Ketua DAW Saireri) hasil KBMAP III di Biak 2015 dan Dominikus Surabut (Pimpinan Dewan Adat Suku Hubla) hasil KLBMAP di Wamena 2017.
Karena aturan, ketika terpilih menjadi Ketua DAP, baik Tom maupun Forkorus langsung melepas jabatan di suku dan wilayah.
Struktur DAP
DAP terdiri dari satu struktur pusat, 7 wilayah, daerah dan suku.
Tujuh wilayah adat Papua diadopsi DAP dari pembagian wilayah berdasarkan hasil kajian dan temuan para antropolog Belanda yg mwngklasifikasi suku-suku di Papua ke dlm 7 kesatuan wilayah dgn ciri dan warna budaya yg sama atau serumpun (Tabi, Saireri, Doberay, Bomberay, Anim – Ha, La Pago dan Mee Pago).
Setiap dewan adat wilayah membawahi beberapa dewan adat daerah dan dewan adat daerah membawahi beberapa dewan adat suku.
Sistem di Dewan Adat Papua berbanding terbalik dgn sistem yg dianut kebanyakan organisasi. Kekuasaan tertinggi ada di tingkat suku. Dewan Adat Papua maupun wilayah lebih merupakan wadah koordinatif yang menerima dan melaksanakan mandat dari masyarakat adat (suku-suku).
Jabatan ketua dewan adat dari pusat sampai suku hanya bisa siisi oleh orang punya kedudukan sebagai pemegang hak kesulungan di marga dan sukunya (mananwir, ondoafi, tonowi, sera dan lain-lain). Pengukuhan menjadi pemimpin marga atau suku tdk bisa dipaksakan atau direkayasa ut kepentingan apapun, tapi harus terjadi atas kesadaran dan dorongan dari komunitas adat terkait.
Jabatan lain di luar itu (kepala pemerintahan adàt atau ketua peradilan adàt dan lain-lain) boleh diisi oleh figur mana saja sesuai ketrampilan dan kebutuhan.
Karena itu di dewan adat tdk berlaku pelantikan utk seorang ketua dewan adat. Yang ada hanya pengukuhan yang dilakukan oleh para sejawat figur yg dikukuhkan.
Jika dewan adat daerah terdiri dari beberapa dewan adat suku, maka Dewan Adat Byak adalah perkecualian. Dewan adat Byak merupakan dewan adat suku yg diberi status sebagai dewan adat daerah karena populasi suku Biak yg besar dan mendiami wilayah geografis yg cukup luas. Demikian juga dewan adat di sejumlah wilayah.
Selain pimpinan Dewan Adat Papua, ketua umum dan sekretaris umum lembaga2 di bawah DAP serta ketua dan sekretaris dewan adat wilayah dan daerah adalah anggota pleno dewan adat Papua. Mereka berhak hadir dalam setiap forum DAP.
Sistem Pengambilan Keputusan
Untuk pengambilan keputusan di DAP, ada forum2 yang terdiri dari : KBMAP (digelar skali dlm 5 tahun), Sidang Tahunan, Rapat Pleno dan Rapat Khusus.
Format ini berlaku juga untuk tingkat wilayah, daerah dan suku.
Konferensi adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di masing2 tingkatan. Pengangkatan ketua dewan adat Papua, wilayah, daerah dan suku wajib dilakukan dalam forum tertinggi.
Meski demikian, sejak DAP berdiri hanya beberapa wilayah sj yg sudah melaksanakan konferensi dan menetapkan ketua dewan adatnya. Sebagian belum, termasuk wilayah Bomberay, Anim Ha, Mee Pago dan Saireri. Penetapan ketua dewan adat wilayah dari 4 wilayah ini dilakukan berdasarkan kehadiran para tokoh pada forum2 DAP.
Organisasi Di Bawah DAP
Untuk memahami tujuan, tugas dan sasaran kerja DAP, kita harus tau garis besar rencana kerja yg ditetapkan dalam KBMAP I tahun 2002. Ada enam belas bidang program pembangunan yang ditetapkan untuk dilaksanakan oleh DAP (ekonomi., politik, kesehatan, hukum, perempuan dan anak, budaya dan naker, informasi dan kemanan dusun, kerja sama, pemuda, kependudukan, pendidikan, lingkungan hidup, pertanian, organisasi, perencanaan dan pengawasan, keuangan).
Secara umum kerja DAP terdiri dari dua bagian besar. Pertama penataan struktur, nilai dan tatanan adat. Yang kedua, penataan, pengembangan SDM dan pengelolaan semua potesi sumber daya ut kesejahteraan masyarakat adat.
Mengingat luas cakupan dan beratnya tugas2 itu, yang tidak mungkin dipikul oleh para pemimpin adat, maka dibentuklah 3 organisasi di bawah DAP yg diberi mandat untuk mengeksekusi program2 non adat, yakni Yadupa (Yayasan Anak Dusun Papua – 2003), Petapa (Penjaga Tanah Papua – 2004), dan KAPP (Kamar Adat Pengusaha Papua – 2006).
Ketiga organisasi berada di bawah Pemerintahan Adat Papua.
Anggota Dewan Adat Papua
DAP adalah “perahu” milik masyarakat adat. Karena itu muatannya harus jelas, muatan milik masyarakat adat. Tidak boleh ada muatan gelap.
Mengapa? Karena adat itu sakral.
“Adat itulah undang-undang Tuhan.”_(Kijne syair Ny. Rohani).
“adat sdh ada sedemikian rupa, sdh diatur baik, sdh ada nilai2 di dalamnya: kejujuran dan kebenaran” (Bruder Theo van den Broek).
Kebenaran dan kejujuran itu mutlak dari Tuhan. Artinya apa, kalau dua hal ini wajib ada dalam adat?
Keanggotaan DAP diatur dlm TAP KBMAP 2002 Nomor: 07/KBMAP/II/2002 tentang 10 Kriteria Anggota Dewan Adat Papua sebagai berikut Orang Adat Papua, Tahu Adat Papua, Mencintai dan setia kepada alam dan manusia Papua, Beriman dan bersikap jujur.
Menghargai dan mengakui kedaulatan adat dari masing2 wilayah, Mengutamakan kepentingan adat, Memiliki pandangan dan pengalaman yg luas, serta pendidikan yg memadai, Mampu bekerja sama, Tidak membedakan suku, agama dan ras, dan Menguasai bahasa sukunya dan bahasa ibunya.
Anggota DAP yg ada saat ini (dua kubu), datang dari latar belakang dan punya motivasi yg berbeda-beda meski kami semua sama dalam satu hal, yakni bekerja tanpa digaji. Ini kondisi yg terjadi, sejak DAP berdiri Februari 2002.
Ada yang mengabdi penuh ut kepentingan DAP dan MAP meski pulsa cari sendiri, sewa tempat tinggal usaha sendiri, transport dll urus sendiri. Semua hanya demi DAP.
Ada juga yang pernah meninggalkan tugas di bawah PDP demi menjadi kader parpol supaya bisa ke DPR; setelah purna tugas di DPR baru bersandar ke DAP.
Ada juga yg ASN.
Ini membuat ada sja perilaku yg mengarah pada kepentingan sendiri, yg cederung mencoreng organisasi DAP dan merugikan masyarakat adat Papua.
Misalnya, sekretaris Umum DAP versi Biak adalah juga kepàla salah satu organisasi dibawah. Ini sebuah kekacauan dalam penerapan statuta DAP karena dengan menjadi itu Sekum DAP menempatkan diri di bawah Kepala Pemerintahan Adat Papua; posisi yg menyulitkan Kepala Pemerintahan Adat untuk mengaudit organisasi dimaksud.
Kisruh Di Tubuh DAP
Dalam beberapa waktu terakhir, terjadi debat di kalangan masyarakat adat Papua yang pro dan kontra terhadap rencana KBMAP IV di Kaimana. Hal ini dikarenakan ada dua kubu dalam tubuh DAP.
Pertanyaannya, kenapa ada dualisme di tubuh DAP?
Saya perlu membagi catatan ini secara benar dan jujur untuk kita semua supaya jelas, kenapa sampai ada dua versi DAP.
Sebenarnya, ada alasan lain yg menyebabkan pecahnya DAP (saya kira itu alasan utama), yaitu soal kiblat DAP terhadap masalah yg dalam istilah Latin disebut ‘arors sup ine’. Tapi di sini saya hanya fokus pada KBMAP III di Biak.
Baik DAP versi Biak (ada yg menyebutnya DAPIndo) maupun DAP versi Baliem lahir melalui KBMAP. DAP versi Biak melalui KBMAP III (November 2015) dan DAP versi Baliem melalui KLBMAP di Wamena pada Agustus 2017.
KBMAP III dilaksanakan tahun 2015 ut mengevaluasi kinerja Pengurus dan progress kerja DAP periode 2007/2012. Ada jarak waktu yg cukup jauh krn Ketua DAP periode tersebut harus menjalani proses hukum pasca KRP 3, tahun 2011.
KBMAP selalu didahului oleh Rapat Pleno ut menginput laporan dan pandangan dari daerah-daerah di 7 wilayah adat serta menginventarisir poin2 agenda yg akan didorong ke KBMAP.
Sejak awal KBMAP di Biak sudah bermasalah, dimulai dari Rapat Pleno di Jayapura entah apa tujuannya dan siapa aktor dibalik itu, tapi yg jelas ada pelanggaran terang-terangan terhadap Statuta dan Pedoman Dasar DAP maupun ketetapan forum2 DAP.
Berikut ini beberapa kesalahan yang disengaja.
Pertama, Undangan rapat Pleno DAP untuk menetapkan agenda KBMAP III dikirim ke berbagai daerah jauh2 hari sebelum waktunya. Tapi undangan ut Sekretaris III disampaikan melalui alamat org lain di Kotaraja, Jayapura pada subuh, beberapa jam sebelum sidang dibuka. Padahal antara meja kerja sekretariat panitia dgn pintu rumah tempat tinggal Sekretaris III di Waena hanya berjarak kurang dari 15 meter.
Kedua, Tanpa alasan, Ketua Umum dan Sekum KAPP sebagai anggota pleno DAP tidak diundang ke KBMAP III.
Ketiga, Sekretaris III DAP dan Bendahara Umum DAP saat registrasi di sekretariat Panitia di Biak, langsung diberi tanda pengenal sebagai peninjau di KBMAP III; seharusnya mereka peserta karena statusnya sbg anggota Pleno DAP.
Keempat, SPP (Solidaritas Perempuan Papua – organisasi sayap dari Presidium Dewan Papua) dibolehkan masuk sebagai peserta KBMAP III, padahal SPP bukan bagian dari DAP. Ini melanggar statuta dan mencederai kesakralan forum2 adat sejak leluhur, di mana kepentingan perempuan dan anak2 ada selalu ada dalam tangan para pemimpin adat sehingga dua unsur ini tidak boleh duduk dalam forum2 tersebut.
Kelima, Rapat Pleno DAP di Jayapura sepakat bahwa keputusan tentang tempat pelaksanaan KBMAP III akan dilakukan dlm pertemuan tersendiri antara DAP dan dua daerah yg mengajukan diri sebagai calon tuan rumah yaitu Biak (lisan) dan Wamena (tertulis).
Pertemuan dimaksud terjadi di Serui dengan menghadirkan Pimpinan DAW Saereri tanpa mengundang Pimpinan DAW La Pago.
Keenam, Penaggungjawab keamanan forum2 DAP sejak 2004 adalah Petapa. Dalam KBMAP III di Biak, pengamanan sepenuhnya ditangani pihak asing yg bukan bagian dari DAP atau masyarakat adat Papua. Ini untuk pertama kali dalam sejarah DAP, Petapa ditendang keluar dari tempat mengabdinya demi mengamankan muatan gelap yg dibawa dlm prahu DAP.
Ketujuh, Pasca terpilihnya Forkorus Yaboisembut sebagai Ketua DAP (periode 2007-2012) dlm KBMAP II, semua anggota DAP tahu bahwa ada 3 figur bakal Ketua DAP yg mungkin akan muncul pada KBMAP III, yaitu: Pertama. Mananwir YP Yarangga (Saireri). Kedua, Apolos Sewa (Doberai). Ketiga, Lemok Mabel (La Pago).
Dalam perjalanan, sudah terlihat jelas bahwa dari ketiga figur itu, hanya Mananwir YP Yarangga satu-satunya yang punya kans menjadi Ketua Umum dan dipastikan akan terpilih pada KBMAP III. Artinya, rekayasa dengan menabrak aturan untuk memenangkan orang yg sudah pasti akan jadi Ketua DAP merupakan akal bulus dri kelompok kepentingan yg berusaha jadi pahlawan padahal mereka mengacaukan DAP.
Ini semua fakta2 yang melandasi penolakan 4 DAW terhadap hasil KBMAP III Biak melalui Rapat Pleno di Jayapura pada 4 November 2015 dan menyepakati KLBMAP di Wamena.
Jadi KLBMAP yang dilaksanakan di Wamena bukan langkah tandingan karena ambisi untuk merebut posisi ketua DAP; itu murni penolakan oleh para anggota Pleno DAP melalui mekanisme yg sah berdasarkan statuta, sebagai akibat dari manufer tangan-tangan liar di tubuh DAP yang memporak porandakan DAP dan perjuangan masyarakat adat Papua.
Kisruh dalam tubuh DAP bukan hanya seputar KBMAP III di Biak yg sarat masalah. Ada banyak masalah yg berkaitan dg kepentingan kelompok di DAP dan saya yakin para anggota WAG ini sdh menyaksikan sendiri.
Demikian catatan ini dibuat supaya jadi jelas ut semua bahwa ada masalah yg serius dan mendasar terkait kepentingan kelompok dan indifidu yg merusak DAP.
Dewan Adat versi mana yg benar bukan ditentukan oleh ucapan ondoafi ini, atau mananwir itu juga tidak ditentukan oleh kata pendeta anu atau pendoa anu. DAP punya aturan yg baku (tertulis maupun lisan) dan atas dasar itulah para anggota pleno berhak menentukan sikap mereka terhadap kepemimpinan DAP lahir dari proses yg cacat.
Untuk mengakhiri dualisme ini, seharusnya para pemangku kepentingan KBMAP Kaimana membuka ruang melalui Pleno untuk penyatukan atau merekonsiliasi dua kubu sebelum melangkah, namun itu tdk terjadi walaupun sdh diwacanakan.
Karena itu, sikap kami masih tetap sama, menolak agenda di Kaimana.
DAP versi Baliem akan fokus pada rekonsiliasi sebelum melakaanakan KBMAP yg bersih tahun depan. Dewan Adat Papua harus dibersihkan dari tangan2 liar yang terus membuat kabur air untuk kepentingan makan minumnya.(Oleh : W. Rumaseb-DAP versi Baliem)










