Berkas Empat Tersangka Korupsi di Pegubin Diserahkan ke JPU

1504

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Berkas empat tersangka dugaan kasus korupsi dana pembangunan jalan sebesar senilai Rp 5 M di Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua diserahkan ke Jaksa Penuntut umum atau Tahap 1.

Keempat tersangka ini masing-masing berininsial HB, NO, BS, dan MD. Namun status masih menghirup udara segar karena pihak Penyidik ReskrimSus Polda Papua masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi  berita acara pemeriksaan sekaligus barang bukti.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kombes Pol Edy Swasono mengatakan, penyerahan berkas empat tersangka dugaan kasus korupsi yang melibatkan empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan kabupaten Pegunungan Bintang diserahkan, pada Selasa (8/5/2018).

Ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan empat tersangka telah merugikan negara sebesar Rp. 3,895M.  Dana tersebut berasal dari dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang sebesar Rp. 5M, yang kemudian dialokasikan ke Dinas PU untuk diprogramkan pekerjaan pembangunan jalan.

Namun ternyata dana yang diterima oleh Dinas Pekerjaan Umum disalahgunakan oleh para tersangka dengan melibatkan pengusaha lokal, sehingga dari dana Rp5 M tersebut dipecah menjadi 5 paket pekerjaan  agar bisa dilakukan penunjukkan langsung.

“Setelah ada kesepakatan bersama baik dari para tersangka maupun kepada  pengusaha yang mengelola proyek pembangunan jalan tersebut dibentuk lah panitia oleh Dinas Pekerjaan Umum, yang kepala Dinas masih berstatus Plt,” jelas DireskrimSus Polda Papua Kombes Pol Edy Swasono kepada wartawan di Mapolda Papua, rabu (9/5/2018).

Edy menjelaskan,  pada saat penunjukkan langsung tersangka HB yang mengatur semua proses lelang hingga meminjam beberapa CV untuk digunakan dalam proyek pembangunan jalan. Dengan jaminan, HB memberikan imbalan sebesar Rp 20 juta untuk memuluskan proyek pekerjaan itu dan ternyata pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri.

“Dari hasil penyidikan kami ternyata ada indikasi proyek fiktif dan stelah dilakukan cek TKP ternyata ada beberapa kegiatan yan fisiknya tidak ada. Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 18 saksi dan hasil gelar perkara sesuai dengan ketentuan manajemen penyelidikan dan menetapkan empat tersangka atas nama HB, NO, BS, dan MD,” jelasnya.

Lanjut dia, kini berkas tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap I untuk dilakukan pemeriksaan berkas atau P-19.  “Apabila JPU sudha menyatakan lengkap atau P21 maka tersangka bersama barang bukti kami limpah untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya.  [viona/loy]